Brindonews.com
Beranda Headline Sidang Lanjutan Kasus GOR Haltim, JPU Hadirkan Ahli BPKP dan Unkhair

Sidang Lanjutan Kasus GOR Haltim, JPU Hadirkan Ahli BPKP dan Unkhair

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Farid Ahmad 

HALTIM, BRN
Sidang kedelapan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan
Stadion Olahraga Kota Maba, Halmahera Timur dijadwalkan pada Selasa, 20
September pekan depan.

Jaksa penuntut umum atau JPU Pengadilan Negeri Tipikor akan
menghadirkan ahli dari BPKP dan tim ahli dari Universitas Khairun Ternate pada
agenda sidang lanjutan ini di Pengadilan Negeri Kota Ternate.





Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Farid Ahmad
mengatakan, agenda sidang kedelapan, JPU akan menghadirkan ahli dari BPKP dan
ahli teknis dari Kampus Unkhair untuk memberikan keterangan hasil perhitungan
kerugian negara kasus pekerjaan Stadion Olahraga Kota Maba.

“Jaksa menghadirkan ahli dari BPKP dan ahli teknis dari
Unkhair yang mana, ahli-ahli tersebut akan memberikan keterangan berdasarkan
keilmuannya. Sehingga, dapat dijadikan alat bukti yang sah bagi Jaksa untuk
memberikan dakwaannya,” kata Farid, begitu dikonfirmasi Brindonews melalui
aplikasi tukar pesan WhastApp, Jumat malam, 16 September.

Kasus yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ailen
Goeslaw dan Iwan Asep Hasanudin sebagai PPK pekerjaan Stadion Olahraga Kota
Maba dan tiga tersangka lainya itu, lanjut Farid, Jaksa sudah memeriksa 23
saksi.





“Semua saksi sudah selesai diperiksa, kurang lebih 23 orang
yang diperiksa oleh jaksa,” sebutnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menetapkan
5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Stadion Olahraga Kota Maba,
FL, LI masing-masing sebagai kontraktor pekerjaan tahap I dan II. Sedangkan EM
adalah konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas tahap I. Ditambah dua
orang pegawai negeri sipil yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ailen Goslaw
dan Iwan Asep Hasanudin, sebagai PPK pekerjaan Stadion Olahraga Kota Maba.(mal/brn)

FL, LI dan EM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat
1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan
Ailen Goeslaw dan Iwan Asep Hasanudin dijerat dengan pasal 2 dan 3
Undang-undang tindak pidana korupsi. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan