Brindonews.com
Beranda Daerah Besaran Upah Yang Disepakati PT MTP Falabisahaya Dengan TKBM

Besaran Upah Yang Disepakati PT MTP Falabisahaya Dengan TKBM

Pihak PT. MTP Bersama TKBM Falasbisahaya Sepakati Tarif Upah Bongkar Muat Naik 

SANANA, BRN – Setelah didemo oleh
puluhan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Regional Falabisahaya,
Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, akhirnya PT Mangole Timber Producers
(PT MTP) bertemu dengan pihak TKBM. Menyepakati upah buruh 6000/ton.

Seorang buruh di pelabuhan itu yang
tak mau disebutkan namanya menuturkan, sebelumnya Koperasi Buruh TKBM Pelabuhan
Falabisahaya berkoordinasi dengan pihak PT MTP terkait bongkar muat di area
pelabuhan milik PT MTP. Dimana TKBM meminta agar dilibatkan dalam kegiatan
bongkar muat di area pelabuhan PT MPT. 





“HRD PT MTP hanya menjanjikan, jika
material perusahaan sudah tiba di pelabuhan, akan dikabarkan ke buruh TKBM.
Namun sudah beberapa kali bongakar muat, pihak perusahan tidak pernah melibatkan
buruh TKBM,”katanya.

Hal itulah yang membuat puluhan
buruh TKBM naik pitam dan langsung berunjukrasa pada Kamis (31/8/2022). Mereka
masuk ke area PT MTP dengan membawa seluruh dokumen lengkap Koperasi TKBM yang
berbadan hukum.

Setelah didemo, pihak perusahaan
bertemu dengan buruh TKBM, Jum’at (2/9). Informasi yang diterima Brindonews.com,
Jumat (16/9/) dari Human Resource Development (HRD) Yudi Siswanto, menyatakan
pertemuan di Kantor  PT MTP ini dipimpin
langsung General Manager Manufacturing, Willy Kurnia, dihadiri unsur muspida,
Ketua Koperasi TKBM Kader Saniapon serta sejumlah buruh.





Melalui pertemuan itu, katanya
Koperasi TKBM menawarkan upah bongkar muat sebesar Rp 125.000/ton. Tawaran ini
tidak disetujui pihak perusahan dan membuat kebijakan besaran upah buruh Rp
6000/ton. Alasannya, TKBM Falabisahaya belum mempunyai Perusahan Bongkar Muat
(PBM). Jika kebijakan itu tidak diterima, PT MTP tidak akan melibatkan Koperasi
TKBM dalam bongkar muat.

Pembayaran upah yang dibijaki oleh
perusahan itu akahirnya disetujui oleh Koperasi TKBM yang dibuat dalam berita
acara kesepakatan bersama tentang kegiatan bongkar muat di area  PT MTP.(El/red)

 





 

 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan