Setahun Tak Berkantor, Tiga Guru di Morotai Dipecat

![]() |
Kadisdikbud Kabupaten Pulau Morotai : F Revi Dara |
MOROTAI, BRN – Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos nyatanya tidak pandang bulu untuk memberikan sanksi tegas terhadap Abdi Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Buktinya terdapat tiga orang guru yang selama kurang lebih satu tahun tidak menjalankan tugas.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Morotai, F Revi Dara kepada sejumlah awak media usai tatap muka dengan puluhan Kepsek SMP/Sederajat se Kabupaten yang berlangsung di aula kantor bupati, Jumat (27/7/2018). mengatakan di tahun ini terdapat tiga guru yang dipecat lantaran selama setahun lebih tidak menjalankan tugas.
Menurutnya, tiga guru yang dipecat yakni guru SD Momojio, guru SMPN 6 dan, guru SMPN 5 yang diketahui telah mengundurkan diri. Hal ini mekipun sudah diberikan surat peringatan akan tetapi mereka tetap saja tidak menjalankan tugas sebagai seorang guru.
” Sesuai prosedur, sebelum ASN dipicat telah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, prosedur itu telah dilakukan, tetapi mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan aturan yang telah dilanggar, dengan dasar dan prosedur inilah kami menganggap, bahwa ketiga layak dipicat, ” pungkasnya.
Kata dia, langkah pemecatan terhadap guru dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipiln ASN. dimana dalam UU dan PP tersebut menyisaratkan, bahwa jika terdapat ASN tidak berkantor selama empat puluh enam hari berturut-turut, maka bakal dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Lanjut dia, tak hanya tiga guru yang dipecat, terdapat enam guru lainnya juga terancam dipecat karena melakukan pelanggaran dimana keenamnya lalai menjalankan tugas.
” Untuk sementara, keenam guru ini diberikan sanksi yakni penurunan pangkat, ” tuturnya sembari mengaku pemecatan dan sanksi penurunan pangkat diterapkan dengan tujuan untuk mendisiplinkan para ASN. (Fix)