Brindonews.com
Beranda Headline Seorang PNS Kesbangpol Ternate Digugat Wanprestasi dalam Proyek Tiang Lampu

Seorang PNS Kesbangpol Ternate Digugat Wanprestasi dalam Proyek Tiang Lampu

Sidang dipimpin Budi Setiawan selaku hakim ketua. Sidang kembali lanjutan pada Selasa, 14 Maret 2023 pekan depan. Di hadapan majelis hakin, Tergugat memberikan keterangan bahwa utang sebesar Rp.270 juta tersebut segera dibayarkan. Adriyati M. Luma mengatakan, bahwa Senin, 13 Maret 2023 ia ke Jailolo, Halmahera Barat mengurus pencairan proyek dimaksud.


TERNATE, BRN
– Seorang pegawai negeri sipil di Badan Kesbangpol Kota
Ternate berinisial AML alias Adriyati M. Luma digugat ke Pengadilan Negeri
Ternate.





 

Gugatan terhadap perempuan kelahiran 1984 ini berkaitan
dugaan penipuan atas proyek pemasangan tiang lampu jalan di Kabupaten Halmahera Barat pada 2020 lalu.

 





Dalam proyek ini Tergugat selaku penyedia. Sesuai
perjanjian kontral kerja, Tergugat dan Penggugat, M. Rachmar Hidayat Sosal
menyepakati hasil keuntungan proyek dibagi dua dari total pagu biaya Rp. 900
juta. Penggugat mendapat 60 persen sesuai nilai yang disepakati.

 

Kasus bermula ketika AML meminjam uang Penggugat pada
Desember 2020 lalu. Pada 28 Desember 2020, Tergugat menelpon istri Penggugat
dan mengatakan meminjam uang sebesar Rp.75 juta kerana ada proyek dan pembagian
hasil 60/40 persen antara kedua belah pihak. Dari percakapan itu kemudian Penggugat
dan Tergugat menghadap Notaris Hairul Siden pada 29 Desember 2020.





 

“Bersepakat Perjanjian kontrak kerja bagi hasil antara
klien kami dengan Adriyani M Luma sebesar 60 persen kepada pihak kedua dari
total biaya Rp. 900 juta. Bahwa dalam hal ini klien kami merupakan distributor
dan harus menerima dari pembagian hasil tersebut sebesar Rp.300 juta sesuai perjanjian
kontrak kerja,” jelas penasehat hukum Penggugat, Sarman Riadi, ketika disembagi
brindonews usai sidang media di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis siang, 9
Maret.

Sarman menyatakan, gugatan wanprestasi diajukan lantaran Tergugat
lalai kesepakatan. Terhitung sejak 28 Desember 2020 sampai Maret 2021, harusnya
Penggugat sudah menerima fee bagi hasil sebesar 60 persen.





 

“Namun fakta sampai dengan gugatan ini kami ajukan
tergugat Adriyanti M Luma hanya mengembalikan Rp.30 juta. Yang bersangkutan masih
memiliki sisah utang dan atau melunasi kepada klien kami sebesar Rp.270 juta. Sudah
berulang kali klien kami mengatkan baik lisan maupun tertulis (somasi), namun Tergugat
tidak pernah mengindahkan. Tadi di depan majelis hakim kami sudah sampaikan
kasus ini tetap dilanjutkan,” ucapnya.

 





Kerugian materil atas kasus ini ditaksir mencapai Rp.130
juta. Rp.125 juta hasil keuntungan selama lima bulan dari modal usaha online, dan
pengeluaran lainnya, termasuk membayar pengacara Rp.25 juta.

 

“Sedangkan immaterilnya ditaksir Rp 100 juta. Klien kami tidak
dapat memutar modal usaha.  Klien kami
malu dengan masyarakat sekitar, terutama kepada keluarga karena Penggugat tidak
bisa bayar biaya kuliah S2,” sebut Sarman. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan