Mantan Kadis dan Asisten Bupati Rudi Erawan Bawa Kabur Dua Aset Pemkab Haltim

![]() |
Kepala Bidang Aset BPKAD Halmahera Timur, Seane Seba. |
HALTIM,
BRN– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur meminta bantuan
jaksa dan polisi untuk melacak keberadaan dua aset yang dibawa kabur mantan
pejabat era Bupati Rudi Erawan.
Pejabat tersebut
adalah Muhammad Irham, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Halmahera Timur periode
2011-2014. Ia dan asisten pribadi mantan Bupati Rudi Erawan, Muhammad Arnes diduga
membawa kabur dua unit kendaraan dinas jenis Hilux milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Informasi yang
dihimpun brindonews, dua mobil dinas tersebut dibawa ke Jakarta. Muhammad Irham
dicurigai membawa kabur Hilux bernomor polisi DG 8028 HT. Sementara Muhammad
Arnes mengusai Hilux dengan nomor pelat DG 8041 HT.
Kepala Bidang Aset
BPKAD Halmahera Timur, Seane Seba mengatakan, sesuai informasi yang diterima, dua
mobil dinas yang dikuasai Muhammad Irham dan Muhammad Arnes berada di Jakarta.
Namun setelah ditelusuri dan dilakukan pencarian, kendaraan termaksud tidak
ditemukan.
“Posisinya di luar
Halmahera Timur. Tapi torang (BPKA) juga
belum tahu keberadaanya, yang pasti sudah dibawa keluar. Di Jakarta juga kami
sudah telusuri hanya saja tidak dapat. Sekarang masih melakukan penelusuran
keberadaan dua mobil dinas itu,” kata Seane kepada brindonews, Kamis, 9 Maret.
Seane mengaku kalau BPKAD
sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahera Timur. Surat ke aparat
penegak hukum, lanjut Seane, karena pihaknya kesulitan saat menarik dan melacak
keberadaan dua mobil dinas yang hingga kini masih dikuasi Muhammad Irham dan
Muhammad Arnes.
“Meminta bantu
supaya menelusuri keberadaan dua unit mobil ini karena dua orang ini ada upaya
hilangkan jejak. Jadi pemda telah melakukan kerjasama dengan kejari dan kepolisian
untuk melakukan penelusuran mobil itu,” ucapnya.
Seane menambahkan, kerjasama
pencarian dua aset pemerintah tersebut tertuang dalam surat kuasa khusus atau
SKK yang diberikan ke jaksa dan polisi.
“Jadi karena sesuai
aturan penarkan mobil dinas maka kami buat surat permohonan ke Kejaksaan untuk
tindak lajut pencarian mobil tersebut. Jadi pemda sudah kasih surat kuasa
khusus ke Kejari. Surat itu kami masukan pada 11 November 2022 lalu,” jelasnya.
(mal/red)