Brindonews.com






Beranda Headline Polemik Eks Kediaman Gubernur, Kejati Malut Surati Pemprov

Polemik Eks Kediaman Gubernur, Kejati Malut Surati Pemprov

 

Asdatun Kejati Malut R. Jefri Huwae 

TERNATE, BRN 
Asisten Bidang Pidana Umum (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara,
bakal memantau Gedung Wisma Melati atau Eks kediaman Gubernur Maluku Utara yang
saat ini menjadi polemik antara beberapa pihak pemerintah.





Bangunan
Wisama Melati atau Gedung Eks kediaman Gubernur Maluku Utara saat ini masih
teraik menarik antara pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Halbar dan Pemerintah
Provinsi Maluku serta Provinsi Maluku Utara masing-masing saling mengklaim hak
kepemilikan.

Asdatun
Kejati Malut R. Jefri Huwae mengatakan, menyangkut dengan Wisma melati atau
Kediaman Eks Gubernur Malut itu panjang sejarahnya, namun sekarang Gedung eks
kediaman itu banyak kepemilikan dan itu ada di Pemerintah. Apakah semua itu
masuk di Pemerintah Provinsi Maluku atau Maluku Utara, atau kabapaten Halbar
dan Kota Ternate. Ini yang akan menjadi problem pemerintah.

“untuk
menghindari polimmik berkepanjangan maka, haru diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan
serta kewenangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.





Lanjut
dia, yang jelas setiap konflik Pemerintahan itu tidak akan menimbulkan gesekan
antara Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kota yakni Halbar dan
Ternate.

Asdatun
menuturkan, Kalau memang ini gubernur mengambil ahli maka semua ini akan
diselesaikan, sehingga itu bisa di daftarkan sebagai barang negara sesuai
petunjuk gubernur atas penguasaan Asset.


Itu harus disesuaikan dengan Undang-undang otonomi daerah dimana aset itu
berada.





Untuk
menyelesaikan polimik tersebut Kejati Malut akan meyurati Gubernur dan
pemerintah Kabupaten Halbar dan Kota Ternate untuk mengambil keputusan, sekarang
ini penguasaan itu ada di kota  Ternate,
sedangkan bangunannya milik pemerintah provinsi Malut.


Jadi solusinya kalau barang ini diserakan sebagai barang atau aset negara baik
tana maupun gedung itu harus jadi satu, nanti gubernur Malut putuskan dan
Hibahkan kepada siapa semua itu tergantung gubernur Malut. (TM)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan