Brindonews.com
Beranda Daerah Sekprov : Bukan Pembubaran Gugus Tugas Tetapi Integrasi Lembaga

Sekprov : Bukan Pembubaran Gugus Tugas Tetapi Integrasi Lembaga

SEkprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir

SOFIFI, BRN   Informasi pembubaran gugus tugas penaganan
Covid-19 oleh Presiden RI Jokowi dodo, 
kini ditanggapi oleh Sekertaris Provinsi Maluku Utara (Malut)  Samsuddin Abdul Kadir kepada wartawan Selasa,
(21/7) mengatakan bahwa sebenarnya stagmen Jokowi itu perlu di baca baik-baik
itu bukan pembubaran tetapi integrasi lembaga yang mengurus ekonomi dengan
lembaga yang mengurus gugus tugas penaganan covid-19.





Di jelaskan lembaga-lembaga
yang mengurus ekonomi diketahui persis bahwa saat ini, antara Covid dengan
ekonomi akan merasa terganggu jika keseriusan hanya difokuskan pada penaganan
covid maka penaganan ekonomipun akan terganggu juga.

“kalau tidak dilakukan
pengabungan organisasi tersebut, maka bisa menganggu sifat kordinasi dari sisi
operasionalnya” Ujar Sekprov.

Olehnya itu, yang ada
adalah gugus tugas ini yang nantinya menjadi gugus tugas  lembaga yang tergabung dalam gugus tugas
penaganan Covid-19 dengan penaganan ekonomi.





Struktur selanjutnya sambil
menunggu petunjuk dari pusat, seperti apa yang ada di daerah Malut kalau yang
dipusat semuanya sudah jelas sesuai dengan jabatan masing-masing. 
Karena belum tentu sama
antara dipusat dan daerah ” kami tetap menunggu petunjuknya, biasanya ada
surat dari kementerian. Seperti Kemarin di daerah ditugaskan menteri untuk
menyurati ke kami,
  jadi kami akan
menunggu” Ungkap Sekprov.

Sebagaimana dikatakan bahwa
gugus tugas dipasal peraturan presiden (Perpres) yang menyatakan bahwa
pembubaran gugus tugas Covid-19, tetapi ada juga pasal yang menyatakan bahwa
gugus tugas melaksanakan tugas seperti biasa sampai terbentuknya satuan tugas.

Dimana ada komite kemudian
dibawah komite juga ada satgas ekonomi dan satgas penaganan covid.





Dia menambahkan, Terkait
pemulihan ekonomi itu menunggu petunjuk karena ada 18 lembaga ekonomi yang
dibubarkan kemudian ditangani oleh komite. Dalam komite ada satgas yang
nantinya gugus tugas berubah menjadi satgas dan bernaung di bawah komite.
Pungkasnya (han/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan