Sebaran Informasi P4GN Capai 163.273
Edi Swasono membacakan capaian penyeberluasan informasi P4GN |
TERNATE, BRN – Kegiatan pencegahan
dengan penyebarluasan informasi mengenai pemberantasan,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN menuju ke tren positif. Data Badan Nasional Narkotika
Provinsi (BNNP) Maluku Utara menunjukkan mencapai
67.615 orang dengan jumlah sebanyak 45 kegiatan yang bersumber dari DIPA APBN.
Tren yang
sama terjadi pada sosialisasi P4GN non DIPA. BNNP Maluku mencatat kurang dari
186 kegiatan atau 95.658 orang meliputi instansi pemerintah, swasta maupun
lingkungan pendidikan dan kelompok masyarakat telah mendapat pemahaman mengenai
bahaya narkoba.
“Total
masyarakat Maluku Utara (Malut) yang telah mendapat sebaran informasi P4GN
sebanyak 163.273 orang dari rincian jumlah penduduk Malut per 2019 sebanyak
1.232.632 jiwa. Dari capaian itu, naik 13 persen melebihi target 7 persen yang
ditetapkan BNN RI,” kata Kepala BNNP Maluku Utara
Edi Swasono saat jumpa pers di Ruang Rapat BNNP Malut, Senin (30/12) siang.
Menurut Edi, sarana yang
dipakai untuk penyebarluasan informasi P4GN adalah melalui media masa, baik
elektronik, cetak maupun media daring atau online. Adapun rinciannya meliputi 4
kali di media televisi, 8 kali di melalui siaran radio dan 4 kali menggunakan
media online.
Edi mengatakan, buah dari
penyebarluasan informasi P4GN tersebut menghasilkan 154 relawan anti narkoba yang
dikukuhkan pada 2019. “Akumulasi relawan anti narkoba kurum waktu 2016-2019
mencapai 991 relawan. Selain itu, ada juga kegiatan pembangunan berwawasana
anti narkoba yang menyasar di 50 instansi, bain pemerintah, swasta maupun di
lingkungan pendidikan,” katanya.
Edi mengemukakan, selain melakukan
langkah pencegahan, pihak BNNP Malut turut melaksanakan kegiatan pemberdayaan
guna meningkatkan partisipasi dalam upaya P4GN. Menurut Edi, ada 150 penggiat
anti narkoba yang dikukuhkan pada tahun ini. “Akumulasi kurun waktu 2017-2019
sejumlah 560 penggiat dari 149 instansi,” kata Edi.
Edi bilang, giat
pemberdayaan arternatif kepada masyarakat bertujuan meningkatkan ketahanan
terhadap ancaman P4GN melalui kegiatan produktif dan sifatnya ekonomis atau life skill di kawasan rawan narkotika. “Lain
sisi, melalui bidang P2M BNNP Malut memberdayakan masyarakat lewat ketrampilan,
misalnya menanam sayu. Ini sudah dilakukan di kelompok pemuda Desa Rawajaya,
Tobelo, kerajinan tangan dari anyaman bambu lou di ibu-ibu Kota Tidore, dan
perbengkelan untuk para pemuda di Ternate,” terangnya.
Lebihi target rehabilitasi
Menurut Edi,
faktor pendorong terjadinya permasalahan narkoba, yaitu bisnis yang sangat
menguntungkan. Para pebisnis barang haram tersebut hanya bermodalkan 200 rubi
rupiah bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Orang nomor satu di BNNP
Malut ini mengatakan, sebanyak 95 orang yang direhab pada 2019, melebihi target
yang ditetapkan yakni 84 orang.
Dijelaskan,
rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkoba, termasuk penanganan komplikasi
dampak buruk narkoba. Serta program pasca rehabilitasi dalam upaya memberikan
pelayan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan agar penyalahguna dapat pulih, kembali produktif dan dapat
bersosialisasi di masyarakat. “Layanan pasca rehabilitasi rawat lanjut juga
telah dilakukan kepada 40 orang dari jumlah pasien rehab,” katanya.
“Bidang
Rehabilitasi BNNP Malut juga bentuk tim asesmen terpadu yang beranggotakan 20
orang. Tugas tim ini melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta
merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi begi seseorang yang yang
ditangkap atau tertangkap tangan akibat penyalahgunaan dan peredarab gelap
narkoba. Keterlibatan dalam tim ini meliputi perwakilan BNNP dan Polda Malut, kejaksaan,
serta pihak Unkhair Ternate,” kata Edi menambahkan.
Pecandu narkoba yang lapor
tidak dipidana
Secara nasional,
BNN sendiri sudah mengampanyekan wajib lapor bagi masyarakat yang terpapar
narkotika. Edi mengatakan, bagi para pecandu narkoba yang melaporkan diri
secara sukarela akan tidak di tuntut pidana, melaikan dibina lewat
rehabilitasi.
Upaya itu,
menurut Edi, guna mengembalikan image BNN
dimata masyarakat. “Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan
dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi. Kita bina dina sebagai protek pidana, identitas pecandu selalu dirahasiakan,” katanya.
Nantinya, kata Edi, para pecandu ini akan direhabilitasi di institusi
penerima wajib lapor atau IPWL,
salah satu di Puskesma Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sesuai
amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan
Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan
berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak
lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku
tindak kriminal. (brn)