Sebagian BB Milik TEK Masih ‘Misteruis’

![]() |
Salah satu alat bukti yang belum disita Kejari Halsel |
LABUHA, BRN – Keberadaan barang
bukti (BB) kayu bulat milik eks terpidana kasus illegal loging, Hartono The
alias TEK yang menjadi rampasan negara belum ketahui keberadaannya alias ‘misteruis’.
Selain merupakan hasil rampasan negara, BB berupa alat berat dan kayu bulat itu
wajib disita Kejasaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Nomor 2374 K / PID. SUS /2011 jo Nomor : 154/Pid.
sus/2010/PN.LBH.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Kepala
Kejari Halsel, Cristian Carel Ratianik mengaku sudah turun ke lokasi
dimana tempat barang bukti disimpan. Ditambah lagi pemilik barang tidak memiliki itikad baik menunjukan
barang bukti mana yang disita membuat Kejari kesupitan. Karena itu, sejumlah barang bukti itu hingga
saat ini belum disita.
Reporter
media ini mecoba menelusuri keberdaan barang-barang milik eks narapidana,
Hartono The alias Tek. Dari penelusuran, hasil berupa data dan dokumentasi berhasil
dihimpun. Barang bukti yang seharusnya disita atau di eksekusi Kejari Halsel
rupanya masih kokoh di tempat persebunyian.
2
unit Lider jenis Loder WA. 500 Komatsu Lot. No. 370 dan Loder Komatsu WA. 500
WL 02. satu unit Grider GD 510 R
Komatsu, satu unit Mitsubishi L-200 Strada nomor polisi DB 8131 CB, satu unit loging truk warna kuning merek
Renault tipe CBH. 280 LT, 01 nomor mesin
ST. 5600104876, nomor casis 194240 terbiarkan begitu saja di bascame atau
tempat dimana alat-alat berat ini ditempatkan.
Setelah
melakukan penelusuran barang bukti alat berat, reporter media ini mencoba
mencari tahu keberadaan barang bukti lain yaitu kayu bulat sebanyak 664 batang
dengan kubikasi 3.334,47 meter kubik. Namun sayang, penelusuran barang bukti
yang satu ini tidak ditemukan, karena ada kabar/informasi sudah dimusnahkan Kejari
Halsel.
![]() |
Alat berat jenis Grider GD 510 R Komatsu |
Untuk
memastikan semua itu, reporter mengonfirmasi ke Kepala Kejari Halsel, Cristian
Carel Ratianik. Sayangnya nomor handphone milik Cristian, +62811419xxxx tidak
bisa dihubungi atau berada diluar jangkauan. Hingga berita ini di publis, orang
nomor satu di Kejari Halsel itu belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (snr/red)