Brindonews.com
Beranda Advertorial Santrani : DAK Fisik Terkontrak Tetap Berjalan Sesuai Edaran Kemenkeu

Santrani : DAK Fisik Terkontrak Tetap Berjalan Sesuai Edaran Kemenkeu

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Santrani Abusama.

SOFIFI, BRN– Penyebaran Coronavirus Disease
(COVID-19) 3 bulan terakhir makin meluas, dan 
menjadi topik permasalahan di Dunia Internasional. Bahkan memberikan
dampak pembangunan fisik secara merata, salah satunya provinsi Maluku Utara. Meski
begitu Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut tetap berusaha
membangun pembangunan yang sudah ada kontrak sesuai dengan edaran menteri
Keuangan.





Kepala
Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Santrani Abu Sama belum lama ini mengatakan, terdapat  delapan (8) kegiatan DAK Fisik pada tahun
anggaran 2020 yang terdistribusi pada bidang jalan senilai Rp. 81.018.091.000
dan Bidang Irigasi Rp. 11.736.613.000.

Menurutnya,
untuk bidang Jalan, semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai edaran Menkeu,
sehingga tidak ada penghentian, sedangkan untuk bidang irigasi, terjadi
penghentian yakni satu (1) kegiatan irigasi di Wayamli senilai Rp 8 Miliar.

“Total DAK tahun 2020 untuk bidang jalan ada 6 kegiatan senilai Rp.
81.018.091.000 dan bidang Irigasi Rp. 11.736.613.000. Untuk bidang jalan
semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai dengan arahan edaran Menkeu,” ucapnya.

Perlu
diketahui diketahui, Menteri Keungan RI. Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran
Menkeu nomor : S-246/MK.072920 tertanggal 27 Maret 2020 dengan perihal
penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA
2020. Surat tersebut yang bersifat segera itu ditujukan kepada seluruh Gubernur
dan Buapati/Walikota se-Indonesia sebagai penerima DAK Fisik Tahun Anggaran
2020, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.





Sementara Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi menyampaikan, pemberhentian yang
dimaksud adalah pekerjaan yang sedang dilelang dan yang akan dilelang. Sementara
yang sudah berkontrak tinggal diinput ke aplikasi KPPN dengan nama aplikasinya
online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OMSPAN), paling
lambat tanggal 28 Matret 2020 pukul 04.00 dini hari.

M.
Izma juga menjelaskan, untuk Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan, pada
Dinas PUPR sudah lengkap dan dapat dicairkan pada minggu ke dua bulan April. “Untuk
PUPR sebenarnya sudah lengkap dan bisa dicairkan di bulan April. Minggu ke dua itu
sudah bisa dicairkan,” jelasnya. (red/adv)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan