Brindonews.com
Beranda Daerah Saksi MHB-GAS Tolak Hasil Pleno PPK di Tingakt KPU

Saksi MHB-GAS Tolak Hasil Pleno PPK di Tingakt KPU

Saksi MHB-GAS : Saiful M. Saleh

TERNATE,BRN- Saksi pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Ternate, nomor urut 3 (MHB-GAS) menolak hasil pleno PPK di tingkat Komisi Pemilihan umum (KPU) kota Ternate lantaran tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang disampaikan PPK kecamatan Ternate Utara dalam rapat pleno terbuka. 

Hal itu disampaikan Saksi nomor urut 3 Saiful M Saleh ketika di wawancara Selasa (15/12/20). Saiful mengatakan, saya saksi tugasnya adalah melihat menyaksikan dan mendengarkan proses rekapitulasi hasil Pleno di kecamatan Ternate Utara, pleno tersebut kami keberatan sehingga kami mengisi dalam from keberatan.





“ Ada sekitar 15 from keberatan yang kami buat, dan kami berharap masalah ini kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat PPK Kecamatan, maka kami meminta bisa di selesaikan di tingkat KPU. Namun ditingkat KPU juga tidak bisa di selesaikan, “ Jelasnya.

Lantaran KPU juga tidak merespon, Saiful menduga ini ada konspirasi. Bahkan from keberatan sebanyak 15 hanya di baca satu oleh ketua KPU dan menyuruh PPK kembali ke tempat,

Saiful menjelaskan, dalam 15 poin keberatan itu diatur dalam PKPU nomor 19 tahun 2020 khususnya di pasal 15 A huruf i, itu mekanisme yang harus di taati oleh PPK di dalam from, dan harus diperlihatkan kepada saksi dan di bacakan, apakah ada keberatan saksi di tingkat TPS apa tidak, kalaupun tidak harus di perlihatkan itu isyarat PKPU.





“ Didalam from kebaratan ada di Kelurahan Dufa Dufa, Sango, Kasturian, Soa, dan Kelurahan Salero, itu di hari pertama tanggal 12 Desember, nanti di ingatkan kepada Panwascam pada tanggal 13 baru di sampaikan berdasarkan PKPU yang ada, selanjutnya keberatan yang kedua terkait dengan 2,5 persen itu surat suara cadangan, dan itu di atur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 20 ayat 1 dan pasal 47 ayat 4, itu harus di cantumkan akan tetapi tidak lagi di cantumkan, “ Beber Saiful.

Lanjut Saiful, ada 2,5 persen yang hilang dan tidak di cantumkan lagi, ketika kami menyampaikan keberatan, Ketua KPU tidak lagi memberikan kesempatan kepada PPK untuk menyampaikan, sehingga kami saksi tidak menandatangani berita acara karena menyalahi prosedur.

“ Atas kejadian ini kami saksi nomor urut 3 menolak hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, khususnya di kecamatan Ternate Utara, sampai di tingkat KPU, karena KPU tidak mampu menyelesaikan masalah keberatan yang saksi ajukan, “ Tutur Saiful





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan