Sahrin Hamid: Pilgub Telah Selesai, AGK-YA Bakal di Lantik Jadi Guberbur Malut
![]() |
| Sahrin Hamid |
TERNATE, BRN – Keluarnya
surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara atas rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai diskualifikasi paslon nomor urut tiga, Abdul
Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) pada pemilihan gubernur dan
wakil
gubernur 2018 menandakan kontestasi politik khususnya Pilgub bisa di bilang telah
selesai.
Surat penolakan tertanggal 8 November 2018
yang tertuang dalam dokumen PAPPTL-2 nomor 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018 tentang tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan itu sekaligus
menjawab tuduhan kubu “seteru” yakni AHM-Rivai yang menduga izin pergantian
pejabat di lingkungan Pemprov Malut tersebut bodong.
Ketua Tim Relawan AGK-YA, Sahrin Hamid mengatakan,
meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan secara resmi dalam sidang
putusan, namun adanya surat tersebut telah menjawab fakta persidangan MK pada 5
November kemarin.
“ Dengan keluarnya surat dari KPU Malut,
berakhir sudah Pilgub Malut dan AGK-YA keluar sebagai pemenang Pilgub,” kata Sahrin,
Kamis (8/11) malam tadi.
Adanya surat KPU Malut ini mengantarkan
AGK-YA menjadi gubernur dan wakil gubernur periode 2019-2025. Atas hasil ini,
dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Malut dimana telah mengikuti
proses pilkada yang aman dan damai. Ucap
an terima serupa dialamatkan kepada pihak
penyelenggara dan pihak aparat keamanan.
“ Saya mewakili Tim AGK-YA sangat berterima
kasih kepada masyarakat Malut. Dengan ini Pilgub Malut 2018 telah selesai dan AGK-YA
akan di lantik menjadi gubernur,” katanya. (Shl/red)






