Sahrin Hamid: Pilgub Telah Selesai, AGK-YA Bakal di Lantik Jadi Guberbur Malut
Sahrin Hamid |
TERNATE, BRN – Keluarnya
surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara atas rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai diskualifikasi paslon nomor urut tiga, Abdul
Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) pada pemilihan gubernur dan wakil
gubernur 2018 menandakan kontestasi politik khususnya Pilgub bisa di bilang telah
selesai.
Surat penolakan tertanggal 8 November 2018
yang tertuang dalam dokumen PAPPTL-2 nomor 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018 tentang tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan itu sekaligus
menjawab tuduhan kubu “seteru” yakni AHM-Rivai yang menduga izin pergantian
pejabat di lingkungan Pemprov Malut tersebut bodong.
Ketua Tim Relawan AGK-YA, Sahrin Hamid mengatakan,
meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan secara resmi dalam sidang
putusan, namun adanya surat tersebut telah menjawab fakta persidangan MK pada 5
November kemarin.
“ Dengan keluarnya surat dari KPU Malut,
berakhir sudah Pilgub Malut dan AGK-YA keluar sebagai pemenang Pilgub,” kata Sahrin,
Kamis (8/11) malam tadi.
Adanya surat KPU Malut ini mengantarkan
AGK-YA menjadi gubernur dan wakil gubernur periode 2019-2025. Atas hasil ini,
dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Malut dimana telah mengikuti
proses pilkada yang aman dan damai. Ucapan terima serupa dialamatkan kepada pihak
penyelenggara dan pihak aparat keamanan.
“ Saya mewakili Tim AGK-YA sangat berterima
kasih kepada masyarakat Malut. Dengan ini Pilgub Malut 2018 telah selesai dan AGK-YA
akan di lantik menjadi gubernur,” katanya. (Shl/red)