Sahril : Pemporv Segera Efekifkan Tim TP-TGR

![]() |
Ketua Panja, DPRD Malut, Sahril Tahir |
SOFIFI,BRN– Nilai piutang bagian lancar
tuntutan ganti rugi yang termasuk pada akun piutang lainya terjadi penurunan
senilai Rp 5551.711.155.00 atau 1,25 persen dari saldo senilai rp
43.969.497.035.06. Pelunasan piutang pada tahun 2017 senilai Rp 450.513.530.00
ini menunjukan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merealisasi piutang
bagian lancar tuntutan ganti rugi. Tidak efektifnya kerja tim peneylesaian TP-TGR dan tidak optimalnya kinerja Inspektorat dan tim penagihan.
Katua Panitia Kerja (Panja)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Sahril Tahir kepada
redkasi brindonews.com Selasa (6/10/2018) mengatakan, Hal ini bertentangan
dengan peraturan Meneri dalam negeri nomor 5 tahun 1997 bab I pasal 1 huruf w,
SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan
kerugian daerah disertai jaminan sama dengan nilai kerugian daerah, berita acara
seraterima dan surat kuasa menjual.
Meski begitu hingga tahun
2018 belum juga direspon pemerinta yang mestinya serius untuk menyelasikan
TP-TGR. Perlu dikethaui nilai piutang tersebut sangtalah fantastis dan itu
pemerintah harus serius untuk menyelsaikan, sehingga tidak ada lagi polimik di
tahun mendatang.
Kata dia, berdasarkan pasal
65 undang-undang nomor 1 tentang perbendaharaan negara, kewajiban bendahara,
pegawai negeri yang bukan bendahara atau pejabat lainya untuk membayar ganti
rugi. TP-TGR bisa menjadi kadaluarsa jika dalam waktu lima tahun sejak
diketahui kerugianya tersebut dalam waktu 8 bulan terjadi kerugian harus
dilakukan ganti rugi. Hingga tahun 2017 pemerinta provinsi Maluku Utara tidak
pernah melakukan sidang majelis tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi.
Olehnya itu Panja merekomendasikan
kepada gubernur malut segera mengelompokan nilai piutang TP-TGR yang sudah
kadaluarsa, dan pemerintah juga segera mengefektifkan tim TP-TGR, sehingga
piutang tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah, katanya (brn.red)