Roling Kepala Sekolah Jadi Wewenang Dikbud Malut, Haryadi: Itu Lebih Tepat
TERNATE, BRN – Komisi IV DPRD Maluku Utara tidak menyoalkan keputusan pergantian kepala sekolah menjadi wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Komisi IV menilai, langkah Gubernur Abdul Gani Kasuba yang melimpahkan kewenangan tersebut sudah tepat.
Haryadi Ahmad, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara menerangkan, roling atau evaluasi terhadap kepala sekolah, secara teknis, lebih diketahui dinas pendidikan dan kebudayaan. Oleh sebab itu, pergantian kepala-kepala sekolah harus ditangani dinas teknis bukan OPD lain yang notabenenya tidak mengurusi pendidikan.
Haryadi mencontohkan pelantikan 91 kepala sekolah pada 7 Juli 2023 kemarin. Harusnya, kata Haryadi, dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebelum dilantik.
Apalagi, lanjut Haryadi, pada pelantikan puluhan kepala sekolah tersebut di dalamnya ada lima kepala sekolah penggerak. Padahal, menurut ketentuan, kepala sekolah penggerak bisa dievaluasi apabila sudah empat tahun kerja.
“Keputusan pelimpahan kewenangan untuk roling kepala sekolah diserahkan ke dikbud saya pikir itu lebih tepat sebenarnya. Kalau kewenangannya di intansi lain (BKD Maluku Utara), hal seperti ini tidak dipahami betul. Yang memahami soal regulasi pergantian kepala sekolah, terutama sekolah penggerak ada di mereka (dikbud). Sementara lima kepsek penggerak yang diganti itu usia kerjanya belum cukup, makanya komisi IV minta agar dikembalikan ke jabatan semula,” katanya, Jumat 28 Juli.
Haryadi berharap, adanya pelimpahan wewenang ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara secepatnya mengambil langkah mengembalikan satu kepala sekolah penggerak yang belum dikembalikan ke posisi semula.
“SMA N 11 Taliabu yang belum (dikembalikan). Apabila ini tidak dilakulan, khawatirnya status sekolah penggeraknya dicabut kemendikbud,” ucapnya. *