Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Pergantian Kepala Sekolah Sah Jadi Wewenang Dikbud Maluku Utara

Pergantian Kepala Sekolah Sah Jadi Wewenang Dikbud Maluku Utara

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Fahmi Alhabsy.

SOFIFI, BRN – Gonta-ganti kepala SMA, SMK maupun SLB akhirnya menjadi wewenang penuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Pelimpahan kewengan ini setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 394/KPTN/MU/2023 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, MK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





Keputusan gubernur tertanggal 14 Juli 2023 ini muara dari pelantikan 91 kepala sekolah pada Rabu 14 Juli kemarin. Dalam pelantikan ini, diketahui terdapat lima kepala sekolah penggerak yang diganti. Yaitu SMAN 8 Kota Ternate, SMAN 1 Tidore Kepulauan, SMAN 3 Halmahera Barat, SMA 1 Halmahera Utara dan SMAN 11 Kepulauan Taliabu.

Kepala Dikbud Maluku Utara, melalui Sekretaris Fahmi Alhabsy menuturkan, SK yang dikeluarkan gubernur setelah ada permintaan Kepala Dikbud Maluku Utara. Permintaan lantaran adanya sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka sesuai dengan MoU antara Gubenur Maluku Utara dan Kemendikbud, Kepala Dikbud, Ditjen Dikdasmen, dan Keputusan Mendikbud Nomor: 371/M/2021.

“Dalam MoU itu diyatakan bahwa kepala sekolah penggerak selama empat tahun tidak bisa diganti. Setelah mejalankan program barulah dievaluasi kembali,” kata Fahmi, Rabu 26 Juli.





Atas dasar ini, menurut Fahmi, prosesi pelantikan 91 kepala sekolah yang dilakukan BKD pada pekan kemarin, yang di dalamnya terdapat lima kepala sekolah penggerak dikembalikan ke jabatan semula.

“Torang sudah sampaikan ini semua dan baru empat yang dikembalikan ke tempat semula. Tinggal SMAN 11 Taliabu yang belum dikembalikan. Tapi saat ini sudah ada permintaan,” katanya. *





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan