Resapkan dan Amalkan Pancasila

![]() |
TEGUH RM SH., MH. Penulis merupakan Advokat dan Konsultan Hukum di Kota Yogyakarta. |
|
|
Selasa
1 Juni 2021 Negara Indonesia
memperingati hari Lahir Pancasila, bahkan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021
tantang pedoman peringatan hari lahir Pancasila Tahun 2021 dengan Tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh”.
Perdebatan Hari lahir pancasila
sebenarnya sampai saat ini belum Paripurna terbukti dengan beberapa argumentasi
tokoh nasional satu diantaranya ialah Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
mengatakan “ bahwa lahirnya Pancasila
bukanlah tanggal 1 juni 1945, tetapi tanggal 18 Agustus ketika rumusan final
disepakati dan disahkan (ANTARA NEWS).
Tentu setiap argumentasi dalam perdebatan
memiliki landasan sumber referesi yang tentu harus dapat dipertanggungjawabkan
apalagi sebagai seorang insan akademis.Banyak literasi
yang membahas tentang sejarah Lahirnya Pancasila yang bisa menjadi rujukan
kapan Lahirnya Pancasila?. Ada yang berpendapat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945
ada juga yang menganggap pancasila lahir
22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945.
Sebenarnya ada hal yang tidak kalah
penting dari sekedar memperingati Hari Lahir pancasila, bukan bermaksud untuk
menegasikan bahwa tidak penting Kapan hari Lahir Pancasila itu. Akan tetapi, tidak
akan ada habisnya jika kita terjebak
dalam perdebatan tersebut. Paling tidak untuk saat ini Negara sudah
mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir
Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Sekarang adalah momentum bagi semua elemen untuk bagaimana cara mengisi
kemerdekaan dengan meresapkan dan mengamalkan Pancasila itu.
Bahwa hal terpenting saat ini adalah
bangaimana mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dari pancasila tersebut. Banyak
nilai-nilai pancasila sudah tidak
diterapkan lagi dalam kehupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki
kedudukan sebagai Dasar Negara dan Idelogi dalam berbangsa dan bernegara dapat
dilihat sebagai Pandangan hidup Bangsa, Sebagai Filsafat bangsa dan negara,
sebagai Dasar Filsafat Negara (Philosofische
Grondslag), sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dan
sebagai jati diri bangsa indonesia.
Akhir-akhir ini muncul keperihatinan adanya
ketidak harmonisan atara instruksi pemerintah pada masayarakat tekait memperingati
hari lahirnya Pancasila akan tetapi disisi lain pemerintah sendiri mengabaikan
pentingnya pendidikan terhadap pancasila. Sejak peraturan Pemerintah (PP) Nomor
57 tahun 2021 Tentang Standar nasional Pendidikan diundangkan Pada 31 Maret
2021. terbukti pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata
kuliah wajib pada pendidikan nasional.
Seperti halnya dengan tujuan kita
mempelajari sesuatu, lebih-lebih jika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan,
maka tujuan kita mempelajari Pancasila ialah ingin mengetahui Pancasila yang benar
yakni yang dapat dipertanggungjawabkan,baik secara
yuridis, konstitusional maupun secara objektif-ilmiah.
Secara yuridis-konstitusional karena
pancasiala adalah dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar
mengatur/menyelenggarakan pemerintahaan Negara. Oleh karena itu, tidak semua
orang boleh memberikan atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara
objektif-ilmiah karena Pancasila suatu paham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau Philosophical sytem sehingga uraiannya
harus logis dan dapat diterima akal sehat.
Selanjutnya Pancasila yang benar itu
kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar itu kita
amankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan, dan sistematikanya yang sudah
tepat-benar itu tidak di ubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham
yang lain.
Apabila kita perhatikan tujuan kita
mempelajari Pancasila seperti yang dikemukakan diatas, maka akan segera kita
sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat asasi
manusia, yaitu sifat atau hasrat “ ingin Tahu”. Setiap manusia yang normal
pasti mempunyai sifat, “Ingin tahu” ini.
Hasrat ingin tahu yang merupakan sifat
asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja, mlainkan
ingin tahu yang benar. Manakala seorang sudah tahu yang benar atau telah
mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan menghubungkan
sesuatu itu dengan dirinya yaitu pemanfaatan sesuatu itu terhadap dirinya
ataupun pada orang lain. Dengan kata lain seseorang akan memanfaatkan atau
mengamalkan sesuatu yang benar yang telah diketahuinya dengan sebenar-benarnya
itu untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain. Inilah yang dimaksudkan
mengamalkan Pancasila.
Mengingat bahwa Pancasila adalah dasar
Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat Impratif/memaksa, artinya setiap warga negara indonesia harus
tunduk /taat kepadanya. Siapa saja melanggar pancasila sebagai dasar negara
harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang
berlaku di negara indonesia.
Dengan perkataan lain, pengamalan dan
pelaksanan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum.
Pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai Weltanscauung , yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari
tidak disertai sanksi sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat,
artinyha setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung di
dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak
melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Nah apa ajadinya jika
pendidikan pancasila dihapuskan dalam sitem pendididikan kita? Yang belajar
saja banya yang tidak menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
apalagi yang tidak belajar.
Olehnya karena itu, bertepan pada hari
ini 1 Juni 2021 yang secara serenpak merayakan hari lahir Pancasila
bahkan menjadi hari peringatan nasional. Untuk tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tentu direalisasikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara agar Pancasila
dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh, bukan hanya sekedar
selogan saja. (*)