Brindonews.com
Beranda Daerah Relawan AGK-YA Kepsul Minta Polisi Tangkap Oknum PP yang Lecehkan Gubernur

Relawan AGK-YA Kepsul Minta Polisi Tangkap Oknum PP yang Lecehkan Gubernur

Bahrun Sangadji.

Video berdurasi
1 menit 33 detik yang
berisi aksi bakar, merobek dan meludahi foto wajah
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di salah satu PAC Pemuda Pancasila di
Sofifi  menjadi issu panas saat ini. Bahkan video yang
viral di media sosial ini mendapat kecaman.





Kecaman tersebut
salah satunya Relawan AGK-YA Kepulauan Sula. Ketua Relawan AGK-YA Kepulauan
Sula, Bahrun Sangadji menyebut, oknum yang diduga salah satu pengurus Pemuda
Pancasila Tidore Kepulauan tersebut dinilai tidak punya etika kemanusiaan. 

“ Ini sudah pelecehan,
dan itu kami relawan AGK tidak menerima apabila hal ini dibiarkan tanpa ada
penanganan dari pihak Polisi,” kata Bahrun, Selasa, 11 April

“Kami sangat
menyayangkan tindakan yang tidak bermoral tersebut. Aparat penegak hukum segera
menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan tersebut,” katanya.





Bahrun mengemukakan,
oknum dan pelaku perekam video tersebut sudah sepantasnya ditahan polisi. Keduanya
dinilai melanggar undang- undang ITE.

“Polisi harus menangkap
oknum tersebut untuk mengtahui siapa otak dibalik aksi,” ujarnya.

Ia meminta Ketua
Majelis Pimpinan Wilyah Pemuda Pancasila Provinsi Maluku Utara, Santrani
Abusama agar memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Bahkan harus
menyampaikan permohonan maaf kepda publik atas apa yang di lakukan oknum
pengurus PP.





Hal yang sama disampaikan Sekertaris Relawan AGK-YA Kepulauan Sula, Ajrin Duwila. Kata dia,
tindakan ini sepatunya diberikan hukuman yang setimpal. Sebab Gubernur Abdul Gani
Kasuba itu adalah keterwakilan pemerintah pusat di daerah, dan itu harus di
hargai.

Ditanya apakah ada hubungan dengan pengunduran diri Santrani Abusama dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), dirinya mengatakan
tidak melihat hal itu. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan