Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Bakal Jadi Payung Hukum Pekerja Lokal

HALTIM, BRN – Persaingan dunia usaha pertambangan bakal menyerap angkatan kerja yang bukan sedikit. Apalagi proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi sudah masuk di Kabupaten Halmahera Timur.
Itu sebab, pemerintah daerah Halmahera Timur beralasan mengapa pentingnya menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal untuk dijadikan payung hukum kelak nanti apabila timbul masalah.
Bupati Ubaid Yakub mengatakan, rancangan produk hukum daerah perihal perlindungan tenaga kerja lokal merupakan kebutuhan hukum di daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kerja bagi masyarakat.
Ubaid menyatakan, perkembangan dunia usaha dan investasi di daerah sering kali tidak diimbangi dengan pemberian kesempatan kerja yang memadai bagi tenaga kerja lokal.
Itu sebab, perlu ada upaya perlindungan tenaga kerja lokal untuk menjamin kesamaan dan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
“Semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha,” katanya, Kamis, 3 Juli.
Ubaid mengemukakan, bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang sebagian kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Maka pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja lokal untuk dapat mengakses pekerjaan yang lebih layak dan manusiawi.
“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial,” jelasnya. (*)