Purbaya: TPP ASN di Dua OPD Terbayarkan
SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara membayarkan tambahan penghasilan (TPP) di dua OPD. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut menyebut tunggakan TPP akan rampung dicairkan apabila dokumen masing-masing OPD lengkap.
“Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Perhubungan sudah dicairkan,” kata Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Selasa 30 Mei.
Ahmad Purbaya menjelaskan, salah satu alasan BPKAD belum mencairkan tunggakan empat bulan TPP ASN di OPD lain bukan karena tidak ada anggaran.
“Kita tunggu kelengkapan dokumen permintaan dari masing-masing OPD. Tidak bisa bayar kalau tidak ada dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari bendahara masing-masing OPD. Kalau mereka sudah memasukan sudah pasti kita cairkan,” ujarnya. (red)