PUPR Jawab Kekahawatiran Komisi III Dekot

Akui Serapan Anggaran Renda dan Baru Pertama Kali Terjadi
![]() |
Rizval Tri Budiyanto |
TERNATE, BRN – Kekahawatiran Komisi III DPRD Kota Ternate terhadap sejumlah item kegiatan proyek pemerintah Kota Ternate yang masih tahap tender terjawab sudah.
Jawaban itu setelah Komisi III Dekot, Dinas PUPR dan pihak Unit Layanan Pengadaan atau ULP menggelar rapat dengar pendapat atau RDP di ruang rapat Graha Ici DekotTernate, Rabu (12/6) siang tadi.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rizval tri Budiyanto menyatakan, RDP yang dilakukan itu membahas menyangkut bagaimana penyerapan anggaran sedikit lambat.
Rizval mengakui adanya keterlambatan penyerapan anggaran tahun ini. Ia menyatakan, semua itu karena ada perubahan regulasi atau norma yang mau tidak mau, suka tidak suka harus ditaati.
“ Kita tidak lakukan bay-pass langsung, atau lompatan dari tahapan A ke tahapan D. Sehingga itu memang terjadwal sistim dan jadwal yang ada ini di tetapkan pemerintah pusat yang natabanenya sistim baru,” kata Rizval saat di sambangi di Kantor DPRD Kota Ternate usai rapat.
Rizval bilang, perubahan regulasi itu sudah disampaikan ke Komisi III Dekot saat rapat berlangsung. “ Inilah yang terjadi di UPR. Sepanjang beberapa tahun terakhir ini belum pernah terjadi seperti ini, dan kalau kita bicara tentang penyerapan anggaran iya, tahun ini paling rendah penyerapannya. Baru kali ini memang terjadi seperti itu,” terangnya.
Beda sistim lama, beda pula sistim baru. Rizval mencontohkan seperti proyek pemilihan langsung atau penunjukkan langsung. Pada sistim lama, penunjukkan langsung atau PL bisa dilakukan head to head atau tatap muka langsung dan sebagainya.
“ Tapi sekarang tidak bisa lagi. Sekarang ini melalui sistim. Kalo bicara tentang sisitim, kita harus menyesuaikan dengan sistim baru, bahwa ini aturan yang ter-updet dari pusat yang harus kita taati oleh semua pihak, kita tidak bisa bekerja di luar sitim dan itu sudah saya jelaskan ke teman-teman di Komisi III maupun di ketua komisi,” jelasnya.
Meski terbentur regulasi, Rizval mengaku sudah ada 4 kegiatan fisik bersumber dari DAK sudah action. 4 kegiatan itu jalan Moti salah satunya, jalan Ternate Tengah, Selatan dan Ternate Utara. “ DAK untuk jalan itu kurang lebih sekitar Rp 15 M, sanitasi sekitar Rp 2 M, dan air bersih Rp 2 M. Total keseluruhan DAK dan DAU sekitar Rp 150 M. Kegiatannya 113 kegiatan, meliputi jasa konsultan maupun kegitan fisik,” kata Rizval merinci.
Ketua Komisi III Dekot Ternate Anas U Malik menuturkan, dalam rapat tersebut ada beberapa catatan penting bagi komisi. Pertama, ada 113 paket pekerjaan melekat di Dinas PUPR, baru beberapa kegiatan yang di tender, dan perubahan regulasi soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kotruksi, serta Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 (tururnan Perpres Nomor 16 Tahun 2018) baru di terbitkan pada Maret 2019.
“ Sehingga ULP maupun SKPD harus menyesuaikan dengan regulasi. Karna itu, untuk sementara dari semua SKPD di Ternate yang memiliki program kegiatan tender nilai pagunya di atas Rp 200 juta, yang sudah masuk dalam input data SIRUP sudah 100 kegiatan,” kata Anas.
Dari 100 kegiatan, lanjut Anas, baru 54 kegitan yang sementara preses tender berjalan. “ Masih 46 kegitaan yang belum, ditambah lagi 13 kegiatan yang belum terinput di data SIRUP. Semuanya 59 kegiatan,” kata politisi Golkar itu.
Selain kendala Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019, Menurut Anas, kendala lainnya adalah ketidakseiapan para pejabat pembuatan komitmen atau PPK di masing-masing SKPD yang tidak cermat mengikuti perkembangan perubahan regulasi.
“ Faktor lain yang menggangu proses tender adalah kalau PPK tidak menyampaikan dalam SIRUP ULP. Karena itu Komisi akan mengundang para semua PPK dan kepala dinas yang menjadi mitra kerja Komisi III (dikhususkan dinas yang punya program baik fisik maupun non fisik) untuk diminta penjelasan,” tandasnya. (ko/red)