PT STS Bakal Diadukan Ke Pengadilan

HALTIM, BRN – Front peduli masyarakat lingkar tambang bakal mengadukan perusahaan tambang PT Sembaki Tambang Sentosa ke pengadilan. PT STS berencana diperkarakan atas sederet masalah konflik agraria yang tidak berkesudahaan.
Ini disampaikan Said Marsyaoli ketika membacakan selebaran dan tuntutan pada aksi Front Peduli Masyarakat Lingkar Tambang pada Senin, 28 April.
Said mengatakan, sederet masalah yang ogah diselesaikan PT STS pertama, pembangunan Jety Memeli di desa Pekaulang yang tidak didasari dokumen analisis dampak lingkungan. Anehnya, dalam dokumen amdal lama yang sudah kadaluarsa dan tidak disebutkan ada pembangunan jety baru selain di dusun Waisumo, desa Baborino.
Said menyatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan jety merupakan milik warga yang sah dan telah memiliki sertifikat. Pihak PT STS kata Said, membongkar lahan warga hanya berdasarkan surat bebas sengketa dari pemerintah desa.
“Waktu dorang bongkar Memeli itu, dorang kasih lewat alat berat di pantai tanpa koordinasi dengan dinas perhubungan. Tolong polisi pelajari ini betul dan sampaikan di managemen bahwa apa yang rakyat tuntut sekarang itu tidak bisa ditegakan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Pelanggaran lain lanjut Said, PT STS telah menyerobot sepihak wilayah adat Qimalaha Maba Tengah yang lebih dari 20 hektar. Hutan adat yang harusnya di jaga, malah dieksploitasi oleh STS tanpa berkordinasi dan sosialisasi dengan warga setempat.
Sisi gelap PT STS lanjut Said, STS tetap bersikap apatis meskipun unsur forum komunikasi pemerintah daerah Halmahera Timur sudah menyepakati aktivitas diberhentikan sementara waktu sebelum masalah tuntutan warga Wayamli dan Qimalaha selesai.
“Ini dorang tara iko arahan forkopimda dorang so tetapkan jangan dulu ada aktivitas. Mengapa pemda cukup bilang jangan dulu ada aktivitas karena pemda juga tahu PT STS ini pelanggaran banyak sekali tapi dorang kasih biar. Jadi dengan berhenti beberapa saat itu untuk supaya tuntutan torang pe sudara-sudara di Wayamli juga terpenuhi,” jelasnya.
Said menegaskan, jikalau aparat penegak hukum tidak bisa mengadili pihak STS maka rakyat bakal mengambil langkah tegas untuk memperkarakan PT STS ke pengadilan.
“Maka rakyat bisa ambe langkah adili bahkan torang ada rencana bawa ini ke pengadilan. Torang hanya minta PT STS so kase rugi rakyat torang juga minta STS harus rugi. Dorang so nyata ilegal lewat undang-undang, jadi di atas kitorang ini hanya ada hukum, trada itu jenderal-jenderal, trada itu. yang ada itu hukum,” tegasnya.
“Sapa taat hukum, torang taat, tapi kalau tara taat hukum, rakyat berdaulat atas hukum. Jadi torang minta dorang pe perkara ini baik perdata maupun pidana diselesaikan dulu dan tidak ada aktivitas karena dorang so kase rugi rakyat. PT STS ini dorang ilegal, dorang banyak sekali langgar aturan, tapi sapa yang dukung padorang ya penegak hukum,” sambung Said.
Front peduli masyarakat lingkar tambang menuntut pertama, memberhentikan aktivitas PT Sembaki Tambang Sentosa. Kedua, izin usaha pertambangan PT STS agar dicabut dan ketiga, pulihkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. (*)