PT. Karya Wijaya Klaim Miliki Izin IPPKH dan Jaminan Pasca Tambang

JAKARTA, BRN – Perusahaan PT Karya Wijaya membantah tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun jaminan reklamasi tambang.
Humas PT Karya Wijaya, Arifin, dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/9/2025) mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Seluruh proses administrasi perizinan dan kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan pemerintah, ” ujarnya.
Arifin mengatakan, dokumen IPPKH sebagai dasar legalitas penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan operasional nikel sudah dimiliki perusahaan dan sah secara hukum. Bahkan. Penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, dana tersebut ditempatkan untuk kepentingan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827k Tahun 2018.
“Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Yang pasti semua urusan administrasi sudah dituntaskan pihak perusahaan,” jelasnya.
Arifin juga memaparkan beberapa poin penting sebagai klarifikasi.
- Dokumen IPPKH perusahaan sudah dinyatakan lengkap dan sah.
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh tiga tim gabungan Satgas, yakni Gakum Minerba ESDM, Kehutanan, Kejaksaan, serta Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya pelanggaran baik dari sisi administrasi maupun teknis di lapangan,” katanya.
- PT Karya Wijaya dinilai tertib dalam proses perizinan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan telah resmi terdaftar dan dinyatakan clear.
“Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, PT Karya Wijaya telah menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku.
Lanjut Arifin, Perusahaan juga menyatakan siap diawasi oleh lembaga berwenang demi memastikan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.(Red)





