PT ANI Polisikan Oknum Pencurian Ore D Evo
Sejumlah Ore D Evo yang dicuri oleh pelaku, dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kecamatan Maba Selatan |
HALTIM, BRN – Perusahaan pertambangan dan hilirisasi PT Adhita Nickel Indonesia atau PT ANI mempolisikan Supervisor Quality Control PT SNI, atas nama Rivano dan sejumlah oknum lainya. Mereka dilaporkan ke Kepolisian resor Polsek Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur.
Supervisor Quality Control PT SNI atas nama Rivano dan sejumlah oknum tersebut diperkarakan atas dugaan pencurian sample Ore D Evo Nickel di lokasi operasi produksi lahan milik PT ANI di Maba Selatan.
Kepala Teknik Tambang atau KTT PT ANI Sulis membenarkan perihal dimaksud. Sulis mengatakan, Rivano yang juga karyawan subkontraktor PT ANI itu dilaporkan ke Polsek Kecamatan Maba jumat kemarin 8 juli 2022, karena secara diam-diam melakukan pencurian Evo D Ore PT ANI.
“Kami sudah laporkan masalah ini ke Polsek Maba Selatan. Kami polisikan mereka atas dugaan pencurian 70 karung sample Ore D Evo Nickel PT ANI,” kata Sulis ketika di konfirmasi awak media sabtu 9 juli 2022.
Sulis menyatakan, Rivano dan oknum lainya mengambil sample Ore D Evo sebanyak 70 karung itu tanpa meminta izin kepada pihak PT ANI sebagai pemegang IUP. Bahkan Rivano diduga menjadi kambing hitam dibalik oknum yang berkepentingan, terkonfirmasi adalah PT WIL.
“Yang jelas mereka masuk mengambil Ore D Evo tampa ada izin atau pemberitahuan ke kami PT ANI. Mereka masuk kelokasi tanpa informasi yang jelas, makanya kami anggap ini adalah kasus pencurian data sample. Aksi mereka sempat dihadang oleh tim kami karena mendapat informasi ada aktivitas di Evo. Permintaan dari manajemen agar kasus ini tetap diproses, dan melakukan investigasi siapa otak yang menyuru mereka. Kami minta pihak kepolisian agar mengusut sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara Penanggungjawab Operations atau PJO PT. SNI, Johan Anggoro, menyesali aksi dugaan pencurian adalah karyawan mereka. Menurutnya, ulah Rivano sebagai Supervisor Quality Control PT SNI itu mencoreng nama baik perusahaan dan sudah melanggar batas etika.
“Dia (Rivano) masuk dengan timnya ke rumah orang (lokasi tambang PT ANI) tapi tanpa permisi ini sudah salah. Yang punya rumah adalah PT ANI, jadi wajar kalau pihak PT ANI melaporkan ke pihak berwajib
Johan juga membenarkan kalau Rivano masih berstatus sebagai karyawan aktif PT SNI. Hanya saja pada 25 juli Rivano membuat surat Risen atau surat pemberhentian sebagai karyawan PT SNI namun belum mendapatkan persetujuan secara resmi dari pihak manajemen.
Kapolsek Kecamatan Maba Selatan, IPDA Suherlin, belum memberikan keterangan resmi perihal dimaksud. Menurutnya ihwal tersebut dikonsultasikan lebih dulu ke pimpinan (Kapolres Halmahera Timur Edy Sugiharto) nantinya diberikan informasi. (mal/red).