Muhaimin Syarif Polisikan Wakil Ketua Gerindra Maluku Utara
Muhaimin Syarif didampingi Tim Hukum DPD Gerindra Maluku Utara saat menunjukkan surat tanda penerimaan laporan polisi. |
TERNATE, BRN – DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara, mempolisikan salah
satu Wakil Ketua Gerindra Maluku Utara, SM alias Sahril Marsaoly. Sahril dilaporkan
ke Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Sahril yang juga salah satu wakil ketua itu diperkarakan buntut dari pernyataannya
pada 29 Juni 2022 kemarin. Yaitu pencemaran nama baik, mengumbar fitnah atas
keterlibatan Muhaimin dalam penyaluran dana bantuan sosial covid 19 senilai
Rp1,3 miliar di Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula, dan dugaan perselingkuhan.
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara,
melalui kuasa hukumnya Mustakim La Dee mengatakan, SM juga menuding kliennya
dalam keterlibatan 13 IUP bermasalah. Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat
Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor 6/7/2022/SPKT/Polda Maluku utara.
“Semua tidak benar. Inilah yang menjadi
bukti dasar kami untuk membuat laporan ke Polda Maluku Utara. Dalam laporan
tersebut, SM dianggap mengumbar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap
Muhaimin Syarif di beberapa media melalui jumpa pers pada 29 Juni 2022,
beberapa hari kemarin,” kata Mustakim, di Sekretariat DPD Gerindra Maluku
Utara, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah, Jumat sore, 8 Juli.
Mustakim menyatakan, beberapa dugaan kasus
yang dialamtkan kepada kliennya tersebut tidak memiliki dasar kuat. karena itu
SM dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3
dan Pasal 45 UUD ITE, dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Tidak ada putusan pengadilan yang menjelaskan
atau menyebutkan bahwa klien kami terbukti selingkuh. Beberapa hari kemarin juga
kami sudah konfirmasi ke Inspektorat Maluku Utara soal temuan penyaluran dana
bantuan sosial covid 19 dimaksud, dan memang tidak ada temuan. Atas tuduhan ini,
klien kami merasa namanya tercemar dan di fitnah. Kami tetap kedepankan asas
praduga tak bersalah,” ucapnya. (ham/red)