Pria Paruh Baya Ini Terancam 20 Tahun Bui

HALTIM, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur akhirnya menahan MB, tersangka kasus pengadaan lampu jalan Solar Cell. Proyek ini diadakan pada 2020 lalu.
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Selain MB, tersangka lainnya adalah Hasrul Djalaludin alias HD, mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Halmahera Timur.
MB selaku penyedia pada proyek senilai Rp1 miliar lebih itu. Pria paruh baya ini sebelumnya ditetapkan tersangka pada Rabu, 11 Oktober Oktober.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana mengatakan, MB ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. MB diperiksa tim penyidik selama lima jam.
Terduga tersangka dimintai keterangan dalam perkara pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell 2020. Proyek yang diadakan melalui anggaran dana desa (ADD) ini diduga ada penyalahgunaan.
Hasil pemeriksaan selama 5 jam tersebut, lanjut I Ketut, MB terbukti bersalah kemudian ditahan. Penahanan dilakukan karena hasil pemeriksaan memenuhi alasan objektif dan subjektif.
“MB ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima brindonews pada Kami, 26 Oktober kemarin.
Perbuatan tersangka HD dan MB dianggap telah memenuhi unsur pidana. Pasal yang disangkakan yaitu primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Keduanya diancam pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” terangnya. **