Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Mantan Kabid dan Penyedia Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan

Mantan Kabid dan Penyedia Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan

HALTIM, BRN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan lampu jalan Solar Cell. Proyek ini diadakan pada 2020 lalu.

Merekea yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek senilai Rp1 miliar lebih ini adalah Hasrul Djalaludin alias HD, mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Halmahera Timur, dan MB selaku penyedia.





Keduanya ditetapkan tersangka sesuai surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-871/Q.2.18/Fd.1/10/2023 dan Nomor 872/Q.2.18/Fd.1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana mengatakan, HD dan MB ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Solar Cell setelah dianggap memenuhi alat bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan penyidik.

“Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut yang berinisial HD yang merupakan Kabid PemDes dan MB selaku penyedia,” katanya melalui keteragan tertulis yang diterima brindonews, Rabu, 11 Oktober.





I Ketut menyebut, dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.253.521.922. Perhitungan sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.

HD dan MB disangka primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp1 milyar. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan