Praktisi Hukum Sebut Ketua DPRD Kota Ternate Keliru soal Perda
Muhammad Konoras. |
TERNATE, BRN – Tanggapan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirn Bailussy yang menyebutkan,
keputusan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman memberhentikan Abubakar Adam dari
Direksi Utama Perumda Ake Gaale tidak sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perumda Air Minum Ake Gaale, mengundang reaksi praktisi hukum Muhammad Konoras.
Menurut
Konoras, peraturan daerah yang diklaim sebagai dasar itu tidak dibaca seksama
oleh Muhajirin Bailussy. Pemberhentian direksi Perumda Ake Gaale adalah kewenangan
penuh wali kota.
“Sedangkan syarat untuk pemberhentian itu tidak diataur
selanjutnya didalam perda tersebut. Kewenangan memberhentikan diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Perda Nomor 2 Tahun 2021 itu,” katanya dalam
keterangan tertulis ang diterima brindonews.com,
Selasa malam, 27 Desember.
Konoras mengatakan, persoalan PDAM yang kini menjadi
masalah krusial itu tidak dilepaspisahkan dengan tanggungjawab DPRD. Sebab, sumber
dana sebagai penyertaan modal sebagian besar menggunakan APBD.
“Pengawasan DPRD harus difungsikan dengan baik. Karena
pengangkatan direksi selama ini hanya ditunjuk dari atas yang sekadar memenuhi
perintah peraturan derah saja yang kemudian diformalkan dalam bentuk seleksi terbuka.
Kadang direksi yang diangkat selalu tidak sejalan dengan selerah karyawan,”
jelasna.
Ketua Peradi Kota Ternate ini menganggap apa yang disampaikan
politikus PKB itu keliru.
“Karena syarat pemberhentian direksi didalam Perda dimaksud
tidak ada perintah selanjutnya dengan keputusan wali kota. Karena itu Pasal
15 ayat (2) dan (3) Perda Nomor 2 Tahun 2021 menjadi rujukan
wali kota memberhentikan direksi,” ucapnya. (red)