Brindonews.com
Beranda Daerah Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Panggil PPK BPJN dan Bos Royal

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Panggil PPK BPJN dan Bos Royal

Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun

TERNATE,BRN- Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos dan PKK BPJN, Rifani Harun alias Fafan, atas dugaan penyalahgunaan proyek yang menggunakan APBN 2024.

Menurut Fajrun, perbuatan tersebut sudah masuk tindakan korupsi dan melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.





Ia menegaskan,  proyek pekerjaan pembangunan penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim Maba Kabupaten Halamhera Timur, yang dikerjakan PT Buli Bangun senilai Rp 48 miliar lebih perlu diusut tuntas.

“Ada beberapa item yang diduga bermasalah, Direktur PT Buli Bangun Reny Laos yang juga bos Royal Resto, dan PPK Rifani Harun wajib bertanggungjawab. Proyek yang dikerjakan belakangan ini sudah mulai jebol,” ungkap Fajrun, Kamis (28/08/2025).

Fajrun menambahkan, tanggung jawab PPK sangat besar karena berhubungan dengan penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, PPK harus memahami dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.





“Apabila dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pihak ketiga, dalam hal ini PT Buli bangunmelakukan kesalahan dalam pekerjaan tersebut, dapat dianggap ada konspirasi,” terangnya.

Fajrun meminta Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri dugaan proyek bermasalah, yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim Maba Kabupaten Halamhera Timur, jika dugaan proyek bermasalah bopotensi berkembang menjadi tindak pidana.

Praktisi Hukum Fajrun Hairun kepada Media Brindo Grup Kamis,(28/8/2025) mengatakan, tugas dan tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen dalam sebuah proyek adalah memimpin dan mengawasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan (penyusunan spesifikasi), persiapan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan, pengendalian, dan serah terima hasil pekerjaan.(red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan