PP 18. Anggota DPRD Segera Kembalikan Mobdin
Sekwan DPRD Kota Ternate Safia M Nur |
TERNATE,
BRINDONews.com – Pasca ditetapkan Peraturan
Pemerintah nomo18 tahun 2017 tentang hak keuangan administratif pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di minta segera
mengembalikan mobil dinas yang saat ini masih digunakan.
Sekretaris Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Safia M. Nur kepada wartawan di ruang
kerjanya Senin (7/8) mengatakan, pengembalian kendaraan dinas ini sebagai tidak
lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Hingga saat ini masih
banyak anggota DPRD yang belum menyerahkan kendaraan dinas, padahal Peraturan
Pemerintah ini sudah diberlakukan sejak 2 Juni 2017 lalu.
Menindaklanjuti peraturan
ini dari sekian banyak anggota DPRD saat ini sudah dikembalikan satu unit mobil
dinas yakni Nurlela Syarif. Sudah beberapa waktu lalu DPRD sudah membahas tindak
lanjut Peraturan Pemerintah yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah bahwa
pemberian tunjangan anggota DPRD tidak bisa bersamaan dengan Kendaraan Dinas
secara bersamaan.
Kata dia mestinya harus
dikembalikan mobdin tersebut untuk di jadikan oprasional dan sisahnya di
kembalikan untuk di jadikan asset pemerintah Kota. Hari ini semua aggota DPRD
aka di surati untuk secepatnya
mengembalikan Mobdin. (Ric)