Brindonews.com
Beranda Nasional Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut

Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut

Kapolri Jenderal Idham Azis 

TERNATE,
BRN

Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada
19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan
penyebaran virus Corona disease (Covid-19), resmi dicabut.





Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR)
Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25
Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak
berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya
mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan
tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19. Adaptasi
kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan
zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat
ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran
aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) masih harus tetap dilakukan  di
daerah-daerah yang masih dalam zona orange atau daerah dengan risiko sedang serta
daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan
surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan
dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan
dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.





“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal).
Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka
memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo,
saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Meskipun begitu, Argo menuturkan, polisi tetap melakukan
edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan
protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan
mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas
pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi
persuasif kepada masyarakat,” ujar Argo.





Pemerintah dibawah komando Presiden Indonesia Joko
Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap
diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang
tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap
berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat
selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan
tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat
untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak,
mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Argo.





Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebut, Polri
juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran
Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus
bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus
Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan
PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan
kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Argo.(han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan