Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan Polres Halsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penginapan King, Desa Kawasi

Polres Halsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penginapan King, Desa Kawasi

HALSEL, BRN – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita asal Jawa yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, pada 17 Juli 2025 lalu.

Pelaku berinisial SM berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kepulauan Sula.





Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan kronologi kejadian bahwa peristiwa terjadi di Penginapan King, Desa Kawasi. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian membawa kabur barang-barang berharga milik korban.

Aksi pelaku sangat brutal saat melakukan kekerasan terhadap korban. Kemudian  membawa kabur sejumlah barang berharga,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2025).

Kapolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 4 unit handphone, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 patahan cincin emas dan1 buah pisau sepanjang 22 cm.





Sementara Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya melakukan kesepakatan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp. 350.000. Namun, terjadi perselisihan saat korban meminta tambahan tarif, yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindakan keji tersebut.

“Pelaku kemudian menjual sebagian barang curian untuk membiayai pelariannya,” tambah IPTU Gian.

Sekadar diketahui, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Al/Red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan