Polres Halbar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Adik Kandung

HALBAR,BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat gelar rekonstruksi kasus pembunuhan antara kaka beradik, Senin (21/07), di Aula Sasadu Polres Halbar, Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo.
Rekonstruksi tersebut mengungkap sebanyak 18 adegan pembunuhan yang dilakukan Laurinsius Jukan alias Sadam (33), warga Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda, terhadap adik kandungnya sendiri, Maria Jukan.
Kepala Satreskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan satu tersangka dan empat orang saksi, untuk mendalami peristiwa tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan alat bukti atas tindakan pelaku,” jelas Iptu Ikra.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, sekitar pukul 09.20 WIT. Dari adegan yang diperagakan, terlihat pelaku memulai aksinya setelah cekcok dengan korban terkait urusan rumah tangga.
Korban Maria Jukan keluar dari kamar menuju dapur dan menyuruh pelaku untuk membersihkan ikan. Pelaku menolak dan membalas dengan kata-kata kasar. Korban kemudian mengancam akan menyiram pelaku dengan air panas, namun dicegah oleh ibunya, Kalara Cina (Saksi 1).
Selanjutnya, korban pergi mencuci pakaian dan menjemurnya di belakang kamar tersangka. Dari dalam kamar, pelaku yang sedang berbaring melihat keberadaan korban.
Iptu Ikra menegaskan bahwa kasus ini kini terus didalami guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setiap adegan dalam rekonstruksi telah kami dokumentasikan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya.(ul/red)