Brindonews.com
Beranda Daerah Polisi Selidiki Dugaan Galian C Illegal Berkedok Pembangunan Masjid

Polisi Selidiki Dugaan Galian C Illegal Berkedok Pembangunan Masjid

Lokasi Galian C milik Acang, yang berlokasi di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.


HALSEL, BRN
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan mulai menyelidiki
aktifitas Galian C illegal di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan. Ini dilakukan setelah
pihak polisi menerima laporan masyarakat setempat perihal Galian C tersebut
tanpa dilengkapi izin.
 





Usaha yang diadukan itu diketahui milik
HS alias Acang. Lokasinya terletak di Jalan Metro Sayong, Desa Wayamiga,
Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

Terlaksananya bisnis ini setelah Acang
bersama pemilik lahan SH alias Sahrin sepakat berkejasama pada awal Februari 2022.
Sahrin adalah warga Desa Wayamiga.

“Kami mulai lakukan penyelidikan
terkait tindak pidana di bidang minerba (galian C) yang berlokasi di Area
Dodola, Desa Wayamiga yang dilaporkan warga setempat beberapa waktu lalu,” kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Iptu. Aryo Dwi
Prabowo, Kamis kemarin, 3 Maret 2022.





Aryo mengatakan, saat pihaknya menerima
laporan, dirinya langsung menerjunkan anggotanya di lokasi. Hasil pemeriksaan
di lokasi, ditemukan operator alat berat, BMH alias Boby sedang mengerukan
tanah menggunakan eksavaktor.

“Anggota kemudian me-interview Boby di lokasi galian C. Hasilnya,
Boby mengaku bahwa alat berat (eksavator) yang dikemudikan itu milik HS alias
Acang. Boby juga mengakui kalau dirinya diperintahkan Acang untuk membawa alat
berat ke lokasi galian C,” ucapnya.

Aryo menyebutkan anggota juga
menanyakan ihwal dokumen izin ke Acang dan SH selaku pemilik lahan. Acang maupun
SH tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi dari pemerintah daerah, baik Pemerintah
Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





“Ketiganya langsung digiring ke Polres Halmahera
Selatan dan di-interview lebih lanjut. Setelah itu, pada 24 Februari 2022, penyidik
melayangkan surat panggilan pemeriksan kepada HS dan Acang, namun HS mangkir tanpa
alasan. Kemudian pada Rabu, 2 Maret 2022, anggota kembali turun di lokasi
galian C, dan anggota temukan aktifitas galin C masih berlangsung. Boby selaku operator
alat berat, pengawas dan supir dumtruck
kita bawa ke kantor dan memintai mereka keterangan,” ujarnya.

Dari keterangan HS, kata Aryo,
aktifitas galin C tersebut beroperasi sejak 9 Febuari 2022, dan tidak memiliki
izin dari dinas terkait. Diduga illegal karena hanya berdasarkan surat
keterangan dari Pemerintah Desa Wayamiga perihal normalisasi, tertanggal 14
Februari 2022.

Namun dari hasil pemeriksaan terhadap
HS, ia mengaku hanya mengantongi surat jual beli tanah. material tanah yang
dijual tersebut sebagian disumbangkan untuk keperluan pembangunan Masjid Desa
Wayamiga, sebagiannya lagi masuk ke kantong HS, dan sebagian lagi disetor ke pemilik
lahan.





“Namun, sampai sekarang HS belum setor
uang ke pemilik lahan untuk disumbangkan ke masjid. Penyidik juga memeriksa JL,
pengawas galin C milik HS. JL bertugas mencatat setiap muatan material tanah
yang dijual keluar,” sebutnya.

Menurut penjelasan JL, sambung Aryo, material
tanah dijual per satu ret sebesar Rp 60 ribu. Uang ini kemudian dibagi ke
panitia pembangunan masjid dan pemilik lahan masing-masing Rp. 10 ribu. Sedangkan
sisanya disetor ke HS.

“Hasil penyelidikan penyidik bahwa,
pemilik alat berat hanya memanfaatkan warga Desa Wayamiga melakukan aktifitas
galian C dengan dalil membantu pembangunan panitia masjid. Kami terus lakukan
penyelidikan hingga masalah ini ada titik terang. Rencananya, Senin pekan depan
kami agendakan meminta keterangan ahli di dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara,”ujarnya.
(PM/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan