Lepas Tanggungjawab Pembayaran Lahan Pasar Jiko Mobon Capai Titik Terang

![]() |
Kepala Disperkim Halmahera Timur, Muliastuti. |
HALTIM, BRN – Tiga OPD di Kabupaten Halmahera Timur saling lepas tanggungjawab
soal pembayaran lahan Pasar Jiko Mobon, Kota Maba, Halmahera Timur. Ketiga OPD
ini yaitu dinas perindakop dan UKM, dinas pertahanan dan lingkungan hidup,
serta dinas permukiman rakyat.
Awalnya, lahan Pasar Jiko Mobon ini dibebaskan
oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Untungnya,
saling buka tangan ini cepat teratasi.
Kepala Disperindakop dan UKM Halmahera
Timur, Taslim Manaf mengatakan, tanggungjawab pembayaran lahan bukan lagi
urusan dinasnya. Pembayaran lahan sudah dialihkan ke dinas perumahan dan
kawasan pemukiman (disperkim) sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2021.
“Jadi untuk di Permendagri nomor 90 ini
untuk lahan pembangunan itu melekat di perkim. Ini torang (kami) serba salah,” kata Taslim belum lama ini.
Pelaksana tugas Kepala Disperkim
Halmahera Timur, Muliastuti dikonfirmasi membenarkan kalau persoalan pembayaran
lahan Pasar Jiko Mobon sudah dialihkan ke disperkim.
“Tahun ini dinas perumahan dan kawasan
permukiman ada amanah pembayaran tanah dan tanaman. Salah satunya untuk
pembayaran penggunaan lahan dari Disperindag yaitu Pasar Jiko Mobon,” kata
Muliastuti melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, Kamis kemarin, 3 Maret 2022.
Kendati begitu, Muliastuti mengaku
belum memastikan berapa besar anggaran lahan. Ini karena masih dalam proses
persiapan pengurusan administrasi.
“Juga berkoordinasi dengan dinas
terkait soal data luas lahan dan jumlah yang akan dibayarkan. Menurut kami,
dinas perkim tidak ada masalah terkait pembayaran lahan yang di amanahkan ke
kami, namun ada hal-hal yang perlu di perhatikan. Bahwa dalam hal pembayaran
lahan banyak administrasi yang harus kami persiapkan, berhubung kami dinas
teknis yang ditugaskan untuk membayar, perlu mempersiapkan dan memastikan
segala administrasi yang diperlukan baik teknis maupun non teknis sebelum
melakukan pembayaran,” jelasnya. (mal/red)