Polisi Bekuk Satu Sarjana Kesehatan Pengedar Ganja
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap
satu terduga pengedar ganja inisial FR, 27 tahun. FR di tangkap di Kelurahan
Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Direktur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menerangkan, FR di tangkap bermula
informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang ganjan 80,24 gram.
Hasil pengungkapan
kasus ini, lanjut Setiadi, polisi menyita 49 sachet kecil ganja berat
7,98 gram, 1 paket sedang ganja kering 7,98 gram dan 1 buah iPhone 6s warna
hitam.
“Terduga
tersangka mengaku lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat, Makassar, Sulawesi
Selatan. Ia juga mengaku pernah menjadi karyawan salah satu dealer motor di Kabupaten
Halmahera Utara,” kata Setiadi dalam konferensi
pers, Selasa (9/6).
FR di jerat
Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111
ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lambat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara. (han/red)