Jual Miras,Warga Sidangoli dan Tobelo Ditangkap Polisi

![]() |
Barang Bukti Miras Yang Diamankan Polisi |
TERNATE,BRINDOnews.com – Peredaran minuma keras jenis
Captikus rupanya belum juga berkurang, buktinya Jumat (16/2/2018) pukul 17.30
WIT, petugas polisi berhasil mengamankan 141 captikus yaang dikemas dengan
kantong plstik serta 10 Jergen 25 lites.yang berisikan barang haram di
Kelurahan Sangaji.
Adapun
kronoligis kejadian penangkapan barang haram tersebut bermula, Babinsa
Sangaji,Sarda Kiki Yan mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada
masyarakat menjual miras, setelah mendapatkan informasi tersebut babinsa
langsung melaporkan ke Danramil 1501-01/Kota
Ternate Kapten Inf Sentot Teguh berkoordinasi dengan Kapolsek Ternate Tengah AKP Creato S.Gulo.
Mendengarkan laporan
tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan barang haram serta pemiliknya
yang berinisial S warga Sidangoli dan S warga Tobelo. Pasca
diamankan, barang haram tersebut langsung di musnakan di keluarahan Sangaji
pantai yang disaksksikan masyarakat setempat, (Ind/red)