Brindonews.com
Beranda Pemerintahan Sekda Ternate Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman hingga Akhir 2026

Sekda Ternate Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman hingga Akhir 2026

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly

TERNATE, BRN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, tetap terpenuhi hingga akhir 2026.

Kepastian tersebut didukung alokasi anggaran dari pemerintah pusat serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate yang menunjukkan tren positif.

Setiap bulan, Pemkot Ternate mengalokasikan anggaran belanja pegawai sekitar Rp50 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3.884 pegawai negeri sipil (PNS), 794 PPPK, dan 3.554 PPPK paruh waktu berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemkot Ternate.

“Di Pemkot Ternate tidak ada kendala dalam alokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK hingga akhir tahun,” ujar Rizal, Senin (12/10/2026).

Sekretaris Kota Ternate itu menjelaskan, pembayaran gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dana tersebut merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat yang penggunaannya dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembiayaan PPPK paruh waktu menggunakan komponen pendanaan dari PAD yang didukung alokasi DAU. Rizal menyebut, kemampuan daerah memenuhi belanja pegawai turut ditopang perkembangan realisasi PAD yang dinilai positif.

Ia berharap tren penerimaan PAD tetap terjaga hingga penghujung tahun agar kebutuhan pembiayaan pegawai dapat terpenuhi sesuai perencanaan.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir hingga Desember 2026.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan kecukupan anggaran untuk membiayai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga Desember 2026. Kepala daerah juga diminta mengevaluasi kinerja pegawai yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada periode tersebut.

Evaluasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi sebagai dasar pertimbangan keberlanjutan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. (Ham/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan