Brindonews.com






Beranda Headline Pemprov Kehilangan Cara Tarik Mobdin Mantan Wagub dan Sekda

Pemprov Kehilangan Cara Tarik Mobdin Mantan Wagub dan Sekda

Ilustrasi Mobil Dinas

SOFIFI,BRN – Bisa di bilang pemerintah provinsi Malut saat ini kehilangan cara untuk menraik
asset berupa mobil yang saat ini di masih dikuasai mantan Wakil Gubernur, M
Natsir Thaib dan mantan Sekda yakni Abdullah Madjid dan Muabdin Hi Rajab.
Buktinya mobdin tersebut belum di kembalikan.  





Ketiga mantan pejabat hingga
saat ini masih menggunakan mobil milik pemerintah, sebab pemprov malut belum bisa
menarik asset dengan berbagai macam pertimbangan. Peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang
milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Setiap Aparat Sipil Negara
bisa mendapatkan mobil dinas melalui pelelangan dari pengelolaan Barang milik negara/daerah
.

Kepala Biro Umum Setda Malut,
Jamaluddin Wua kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (7/10/2019) mengaku
tidak bisa berbuat banyak terkait dengan ketiga unit mobil yang saat ini masih
di pakai tiga mantan pejabat yakni Muabdin, Abdullah Madjid dan M Natsir Tahib.

Menurutnya, ketiga pejabat
itu dirinya tidak bisa berkomentar banyak sebab ada atasan yakni Asisiten
gubernur dan penjabat sekda Bambang Hermawan yang memiliki kewenangan untuk
memberikan keterangan.





“ Saya hanya biro yang tidak
punya kewenangan penuh untuk menyampaikan komentar. Ketiga pejabat itu kan
mantan atasan saya jadi alangkah baiknya penjabat sekda yang memberikan
keterangan” .

Terpisah penjabat sekda malut
bambang Hermawan kepada wartawan via handphone mengatakan, untuk saat ini tidak
langsung ditarik, akan tetapi harus di lakukan secara persuasive. Sebab biaya
pemeliharaan mobdin tersebut di biaya oleh masing-masing pejabat yang saat ini
masih menggunakan asset pemprov.

“ nanti di hitung dulu berapa
biaya oprasional yang di keluarkan secara pribadi dan akan di ganti oleh
pemprov, setalah itu mobdin tersebut di tarik” katanya. (nr/red)  





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan