Brindonews.com
Beranda Hukrim Polda Malut Tangkap Dua Kurir Jaringan Lapas

Polda Malut Tangkap Dua Kurir Jaringan Lapas

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Malut menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka penyalahgunaan narkoba. 

TERNATE, BRNDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan nakoba jenis  shabu dan ganja. Dua diantaranya diduga kurir narapidana jaringan Lapas Kelas IIA Ternate.





Dua kurir jaringan Lapas Kelas IIA Ternate itu masing-masing berinsial RM dan MA alias F. RM adalah pegawai honorer di UPTD Samsat Ternate, sementara F merupakan alumnus salah kampus di Ternate.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, AKBP. Wahyu Agung Jatmiko menjelaskan, RM dan MA dibekuk di hari dan tanggal yang sama. Keduanya diamankan pada 9 Februari 2020.“RM ditangkap sekitar pukul 04.00 WIT, sedangkan MA sekitar pukul 07.40 WIT pagi  di Rutan Kelas IIB Ternate Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau,” kata Wahyu pada jumpa pers di Aula Kieraha Polda Malut, Selasa (11/2) sore.

“Barang bukti yang ditemukan lima sachet kecil ganja 6,73 gram, satu buah batu, dan lakban hitam bekas lilitan bungkusan ganja kering. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 ayat (1) junto 114 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wahyu menambahkan.





Menurutnya, empat tersangka yang diamankan itu terdiri dari lima kasus berbeda. Kasus pertama dengan tersangka SA alias S, kedua tersangkanya RN alias A, ketiga  MH alia F, dan keempat adalah RM dan MA alias F.

S di tangkap pada Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 22.45 WIT malam di jalan kompleks Pelabuhan Ferry Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan. Dia melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Wahyu menceritakan, RN alias A ditangkap pada 8 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIT malam. Dari tangan honorer Samsat Kota Ternate ini ditemukan satu sachet plastik kecil diduga berisi shabu 0,32 gram, enam sachet plastik diduga bekas pembungkus shabu, satu pireks kaca, satu buah korek api gas warna hijau disita dari tangan tersangka.





“Tempat kejadian perkara di warung depan Gereja Advent, Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. RN disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

“Sedangkan MH alias F diamankan pada 9 Februari 2020, sekitar Pukul 04.00 WIT, di depan parkiran THM Q-Beat, Gamalama, Ternate Tengah. Di tangan mahasiswa ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti satu sachet plastik kecil diduga berisi shabu 0,34 gram, satu pireks kaca, satu bong atau alat hisap shabu, satu skop dari sedotan plastik warna pink, satu jarum sumbu, satu buah alat pembersih pireks kaca, dua buah bekas potongan sedotan plastic, satu buah korek api gas warna merah, satu buah gunting, satu buah silet, satu lembar tissue.” (na/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan