JPU KPK Nilai Argumentasi Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Tidak Berdasarkan Fakta Hukum
TERNATE, BRN – Argumentasi penasihat hukum terdakwa, Muhaimin Syarif dinilai tidak mendasarkan pada fakta hukum.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi B. Maghaz pada sidang lanjutan dengan terdakwa Muhaimin Syarif dalam dugaan perkara suap senilai 4,4 miliar serta usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba di Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda replik dari JPU KPK.
Rikhi mengatakan argumentasi penasihat hukum terdakwa seringkali tidak mendasarkan pada fakta hukum yang ada, namun hanya berdasarkan dari keterangan dan penyangkalan secara sepihak dari terdakwa, untuk kemudian dijadikan dasar “menggiring opini” seolah-olah terdakwa adalah orang yang sama sekali “tidak terlibat” dalam mengatur izin pertambangan di Maluku Utara dan pengaturan proyek- proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Argumentasi-argumentasi yang dibuat tersebut seolah menunjukkan ketidak mampuan penasihat “ungkapnya, Rabu (11/12).
Kata Rikhi, materi nota pembelaan/pledoi penasihat hukum terdakwa, seolah-olah ingin “memframing” terdakwa sebagai seorang korban dalam perkara a quo.
Penasihat hukum, lanjutnya, ingin menunjukkan tentang bagaimana upaya culas-nya mereka dalam “menggiring opini” dalam rangka memperkuat penilaian subjektifnya semata.
Alih-alih berpendapat seperti ahli hukum, namun pendapat penasehat hukum tersebut justru terlihat seperti pendapat orang yang hanya pandai dalam menangkap isu-isu yang muncul untuk kemudian disimpulkan sendiri untuk menggiring opini sesuai keinginannya.
“Penuntut umum memiliki keyakinan bahwa benteng terakhir atas kejahatan korupsi adalah intergeritas. Ketika uang bicara, kualitas integritas teruji. Bisa saja kita semua bicara tentang kejujuran. Tapi the real test adalah ketika anda menghadapi “real money,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas, melalui tanggapan pledoi/replik ini kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya Menerima tanggapan/replik ini sebagai satu kesatuan untuk melengkapi surat tuntutan pidana nomor: 82/TUT.01.06/24/12/2024 yang telah dibacakan dan diajukan di persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.
Kemudian menolak nota pembelaan/pledooi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk seluruhnya serta menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan terdahulu. (Red)