Polda Malut Menunggu Hasil DNA, Dan Limpahkan Kasus Pembunuhan Kiki

TERNATE BRN – Polda Maluku Utara (Malut) selangkah lagi limpahkan kasus penculikan dan pemerkosaan serta pembunuhan Gamaria Kumala alias Kiki Kumala (18) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk diteliti.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Malut, AKBP Agus Yulianto kepada wartawan mengatakan kurang dari 25 hari kedepan, berkas tahap I kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut setelah dilengkapi hasil otopsi dan hasil DNA.
“Hasil DNA yang kita tunggu itu dari korban maupun pelaku, DNA tersebut untuk membuktikan benar tidaknya terjadi pemerkosaan yang dilakukan tersangka Onal setelah dilakukan aksi pembunuhan,” Akunya senin (05/08/2019)
Saat penyidik polda Malut telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), kata Agus, yang dibuang tersangka, semanatara untuk bukti hanphone milik korban yang dibuang tersangka hingga saat ini belum ditemukan.
“Kofor dan pakaian sudah di temukan, Hanphone saja yang belum di temukan,” Katanya
Wahyu juga menegaskan, atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembubuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
“Penerapan pasal dalam kasus tersebut masih pada pasal yang sama,” Tegasnya
Terpisah Koordinator penasehat hukum (PH) korban, mengungkapkan atas nama kelaurga dan masyarakat Malut, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
“Penyidikan yang dilakukan penyidik polda sudah sangat cepat dan kami akan tetap mengawal kasus ini,” Akunya
Ia juga menambahkan, dalam pertemuan tadi Polda juga meminta pihak keluarga untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut dengan menghadirkan saksi atau bukti yang dimiliki.
“Pada intinya kita juga akan memantu Polda untuk memberikan informasi jika kita menerima informasi,” Tutupnya (Shl/Red)