Polda Limpahkan Kasus Politisi Gerindra ke Jaksa

![]() |
Pelimpahan Berkas Polisitis Gerindra Malut ke Jaksa |
TERNATE,BRN – Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut)
resmi di limpahkan berkas perkara atas nama Wahda Z. Imam ke Kejaksaan Tinggi
Malut atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas Polantas.
” Benar, penyidik Dit
Reskrimum hari ini telah melakukan tahap I terhadap berkas perkara WZI ke
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata kabid humas Polda Malut Kombes Pol
Adip Rojikan, kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Pengiriman berkas tersebut
tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor
B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang pengiriman berkas perkara atas nama Wahda
Z. Imam yang juga anggota DPRD Malut parti Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Provinsi Maluku Utara.
Adip pun menceritakan,
kejadian yang menyeret oknum wakil rakyat tersebut bermula saat terlapor tidak
mengindahkan perintah petugas ketika diarahkan untuk tidak berhenti dan
memarkir kendaraan di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan panjang.
kata Adip, saat kejadian
tersebut, Wahda dengan sengaja menjalankan kendaraan yang dikendarainya, dan
menabrakkan ke tubuh korban yang merupakan petugas lalulintas yang sementara
itu juga sedang berdiri di depan mobil mengatur arus lalu lintas.
“Akibat dari kejadian
tersebut korban merasa sakit di bagian paha kanan atas, sebagaimana dimaksud
dalam rumusan Pasal 211 dan/atau 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara
paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (tm/red)