Hendri Tobing Cuek Instruksi MA
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Hendri Tobing |
TERNATE, BRINDONews.com – Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Ternate Hendri Tobing diduga telah “masuk angin” lantaran
tidak mengeksekusi putusan hakim. Sebelumnya masalah putusan ini sudah
ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA kemudian menerbitkan surat
Nomor : 1812/PAN/HK.03/7/2017 Tertanggal 12 Juli 2017 yang berisi
memberitahukan bahwa MA melalui hakim PHI MA telah meneliti dan mempelajari
permasalahan tersebut, dan diberitahukan bahwa pelaksanaan putusan eksekusi
perkara perdata adalah sepenuhnya kewenangan Ketua PN Ternate, dibawah
Pengawasan Ketua PT Malut. Meski begitu Hendrik Tobing secara terang-terang
mengabaikan.
Selaku eksekutor, pucuk pimpinan korps
Dharmayukti di Kota Ternate ini tidak menggubris putusan sela perkara
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan penggugat PT Nusa Halmahera Mineral
(NHM) melawan tergugat Sadak Hi. Rakib eks karyawan PT NHM. Dimana dalam amar
putusan sela PHI pada PN Ternate Nomor : 9/Pdt-Sus/PHI/2014/PN-Tte, majelis
hakim menjatuhkan hukuman kepada NHM selaku penggugat untuk membayar upah
beserta hak-hak tergugat Sadak Hi. Rakib sebesar Rp 270 juta. Padahal, putusan
tersebut telah inkra sejak April 2016 lalu.
Kuasa hukum Sadak Hi. Rakib, Sawir
Muhajirin SH, dan kawan-kawan (dkk) Minggu (13/8) mengatakan, pihaknya menaruh
dugaan adanya keganjilan dengan sikap Hendri. Terlebih lagi, Hendri terkesan
selalu menghindar ketika hendak ditemui. “Dia (Hendri) selalu menghindar
ketika kami ingin berkoordinasi mengenai eksekusi ini, padahal kami sudah menyurat
secara resmi, bahkan kami menyampaikan surat keluh kesah kepadanya,” kata
Sawir.
Sawir mengaku, pihaknya sadar betul jika
kliennya berhadapan dengan perusahaan tambang emas raksasa di Maluku Utara
(Malut). Namun, demi keadilan, pihaknya berharap pengadilan dapat melaksanakan
tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dia, untuk mendapatkan keadilan
bagi kliennya, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan
Tinggi (PT) Malut Kornel Sianturi. Namun, tetap sama, tidak membuahkan hasil.
Olehnya itu, masalah putusan ini ditindaklanjuti hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA kemudian menerbitkan surat Nomor : 1812/PAN/HK.03/7/2017
Tertanggal 12 Juli 2017 yang berisi memberitahukan bahwa MA melalui hakim PHI
MA telah meneliti dan mempelajari permasalahan tersebut, dan diberitahukan
bahwa pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata adalah sepenuhnya kewenangan
Ketua PN Ternate, dibawah Pengawasan Ketua PT Malut.
Menurutnya, surat dari MA itu, secara
jelas ikut mempertegas perihal permohonan pelaksanaan eksekusi putusan sela
tersebut. “Kami bahkan telah mengadu terkait adanya dugaan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Ternate. Pengaduan ini
kami sampaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti,”
tegasnya.(ces)