Brindonews.com






Beranda News Perusahaan Tambang di Malut Belum Taat Bayar Pajak

Perusahaan Tambang di Malut Belum Taat Bayar Pajak

Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Bambang Hermawaan

SOFIFI, BRN – Pernyaataan menarik
yang disampaikan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan
mengaku bawha perusahaan tambang di Maluku Utara belum taat membayar pajak,
akibatnya berpengaru pada pendapatan asli daerah.





“PAD dari sector
pertambangan terbilang sangat kecil, bahakan hapir tidak ada, PAD disektor
pertambangan berupa pajak air permukaan, alat berat dan pajak laiinya hanya Rp
5-6 meliar pada hal target Rp 25 meliar pertahun,”ujarnya.

Sementara dana bagi hasil
(DBH) yang bersumber dari royalty atas sumber daya alam kita yang ditranfer
pemerintah pusat ke pemerintah daerah Rp 50 meliar, untuk itu Pemprov saat ini
sedang upayakan untuk mendongkrat PAD Sektor pertambangan.”DBH  itu bersumber dari royalty, yang kami
tekannya itu PAD sector pertambangan pada industrinya pajaknya, karena
rata-rata perusahan belum taat bayar pajak,”katanya.

Bambang mengaku selama ini,
perusahaan hanya membayar pajak air permukaan itu pun banyak belum taat,
sementara pajak alat berat masih sangat minim begitu juga pajak laiinnya, untuk
itu saat ini Pemprov sedang memikirkan cara untuk dongkrat PAD disektor
ini.”kami akan buat gerakan gabungan antara ESDM, PTSP, DLH, Biro Hukum untuk
mendorong PAD disektor pertambangan, dan rencana kami akan turun langsung ke
lokasi,”ungkapnya.

Selain itu pajak, juga saat
ini Pemprov Maluku Utara juga dipikirkan terkait penarikan retrubusi galian C,
pasalnya meskipun Pemprov yang keluarkan izin usaha galian C, namun sampai saat
ini pemprov belum melakukan penarikan retribusi.”masalah galian C itu juga kami
bahas, untuk itu saat ini Biro Hukum menyiapkan dasar hukumnya. (ces)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan