Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Perpres dan Permendagri Jadi Acuan Ranperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Perpres dan Permendagri Jadi Acuan Ranperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub

HALTIM, BRN – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur  menyerahkan naskah akademik enam rancangan peraturan daerah kepada DPRD. Satu diantaranya ranperda jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang menjadi prioritas.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 menjadi patokan penyusunan naskah akademik ranperda jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang sudah diusul ke DPRD.





“Pengaturan ranperda dimaksud bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, melalui suatu proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum secara terintegrasi, serta mewujudkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi,” katanya, Rabu, 2 Juli.

Ubaid menyatakan, tuntutan kebutuhan masyarakat pada sistem informasi yang serba terbuka tersebut membutuhkan informasi dan dokumentasi hukum yang cepat, mudah, dan murah diakses oleh masyarakat.

Itu sebab lanjut Ubaid, ranperda penyelenggaraan kearsipan, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip daerah yang autentik, utuh dan terpercaya, melalui suatu sistem pengelolaan arsip yang komprehensif dan terpadu.





“Dengan peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Halmahera Timur dapat terlaksana secara baik berdasarkan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan