Brindonews.com






Beranda Headline Pergantian Wakil Ketua DPR Halut Salah Sasaran

Pergantian Wakil Ketua DPR Halut Salah Sasaran

Juru bicara partai Hanura Malut, Sukardi Marsaoly

TOBELO, BRN – Meski Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengeluarkan surat rekomendasi terkait
pergantian wakil ketua DPRD Halmahera Utara, akan tetapi kini belum terlaksana
lantaran surat rekomendasi pergantian tersebut dianggap tidak memiliki status
Hukum yang sah.





Juru bicara partai Hanura
Malut, Sukardi Marsaoly mengatakan, selain tidak memiliki status hukum yang
sah, terganjalnya pergantian wakil ketua DPRD Halut, Helny Mody Leke itu
dikarenakan partai Hanura masih bersatus quo. Itu sebabnya, Sahrail Hi. Rauf
dianggap salah sasaran untuk mengajukan pergantian wakil ketua DPRD.  

Sukardi menyebutkan,
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
tertanggal 19 Maret 2018, partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak
memiliki legal standing melakukan pergantian baik itu secara internal partai
maupun diluar partai, salah satunya melakukan pergantian wakil ketua DPRD
Halut. Dimana, pernyataan Sahril Hi. Rauf yang meminta Helny agar patuh pada
keputusan DPP sangat keliru, dan salah kamar.

“ Pergantian Wakil Ketua
DPRD Halmahera Utara dari Helny Mody Leke ke Sahril Hi. Rauf sangat keliru.
Perlawanan yang dilakukan Sahril dan kroninya itu tidak ada dasar yang jelas
dan keluar dari apa yang sudah diputuskan PTTUN,” Kata Sukardi.





Terpisah, Helny Mody Leke
yang juga sebagai ketua DPC Hanura Halut ketika dikonfirmasi mengatakan,
dirinya masih menjabat sebagai ketua DPC Hanura Halut sesuai dengan hasil
Musyawarah DPC Hanura masa kepemimpinan Nasir Taib sebagai ketua DPD. 

“ Saya
juga sebagai kepengurusan yang sah dibawa kepemimpinan Ike Masita Tunas.
Sedangkan Sahril yang mengaku masih menjabat ketua DPC itu tidak berdasar,
karena hanya berdasarkan penunjukan lansung dari ketua DPD Hanura sebelumnya
yaitu Basri Salama,” ujarnya.

Kata dia, secara hukum
Sahril tidak lagi memiliki legalitas untuk melakukan permohonan pergantian
jabatan wakil ketua di DPRD Halut. “ Jika yang bersangkutan mengatakan saya
harus patuh terhadap putusan partai, dirinya salah sasaran, sebab kepengurusan
Basri Salama itu sudah tidak sah,” tegas Helny. (wy/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan