Penjelasan Pemkab Halmahera Timur Soal Kabar Pemotongan Gaji ASN

![]() |
Ubaid Yakub. |
HALTIM, BRN – Kabar pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN)
di Kabupaten Halmahera Timur mencuat. Informasinya, gaji perorang dipangkas
berkisar lebih dari Rp200 ribu.
Pemangkasan gaji tanpa pemberitahuan
ini pun dikeluhkan ASN. Menurut mereka, pemotongan gaji sebesar itu tidak
didasari alasan jelas. Seluruh gaji pegawai dipotong.
Seperti diungkapkan salah satu ASN di salah OPD saat ditemui Selasa 22 Februari kemarin. Sumber yang tidak
mau idenditasnya disebutkan ini membenarkan kalau gajinya dipotong.
“Ada sekitar 2.800 orang PNS, dan semua
gajinya dipotong. Torang (kami) punya
gaji dipotong terhitung Januari sampai Februari 2022. Semua gaji pegawai
dipotong, baru pemotongan tidak didasari alasan yang jelas. Alasan hanya TTP
yang disampaikan,” keluhnya.
Pemotongan ataupun tunjangan gaji
pegawai, lanjut sumber ini, minimal ada pemberitahuan atau konfirmasi ke masing-masing
instansi, dan ada dasar maupun alasan pemotongan.
“Sehingga tidak terkesan sepihak. Semua
pegawai takut bicara, padahal ini torang
punya hak. Semua pegawai dipotong sama, ini bukan kasih sejahtera pegawai tapi
tambah kasih singsara, kami juga heran. Harusnya kepala BPKAD menyurat ke semua
instansi,” ujarnya.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dikonfirmasi
membatah adanya pemotongan gaji ASN. Ubaid meluruskan kalau ihwal tersebut bukan
memotong gaji, tetapi penertiban insentif untuk mendapatkan tunjangan tambahan pegawai
atau TTP.
“Jadi bukan soal pemotongan gaji, tapi
ini adalah penertiban menuju ke TTP. Maka segala insentif di luar gaji pokok,
masuk dalam komponen TTP. Jadi komponen yang 200 ribu yang melekat di gaji itu
adalah komponen insentif. Tentu dengan berlakunya TTP maka insentif itu masuk
bagian dari TTP,” jelas Ubaid.
“Insentif di luar gaji pokok dimasukkan
dalam TTP sehingga anggapannya dikira itu adalah pemotongan gaji, padahal
tidak. Soal TPP, saat ini pak sekda masih berkoordinasi dan konsultasi dengan
Kemendagri RI. Sekali lagi ini bukan pemotongan gaji, tapi insentif pegawai
dialihkan masuk ke komponen TTP. Kalau dibilang pemotongan, terkecuali gaji
utama (gaji pokok Pegawai) dikurangi, maka itu adalah pemotongan,” sambungnya.
Perihal sama disampaikan Kepala BPKAD
Halmahera Timur, Joko Loleno Ridwan. Joko mengatakan pihanya tidak berwenang
memotong gaji ASN, palagi itu gaji pokok.
Kabar menyangkut pemotongan gaji, sebut
Joko itu tidak benar adanya. Menurut Joko, pengalihan dua komponen gaji pegawai
tersebut diambil dari komponen tambahan penghasilan sebesar Rp100 ribu, dan
tunjangan terpencil Rp100 ribu.
“Jadi sebelum TPP dibayarkan, struktur
gaji seluruh PNS yaitu tambahan penghasilan ditambah tunjangan terpencil
jumlahnya sebesar Rp200 ribu per orang. Ini karena mau diberlakukan TPP, maka
dua tunjangan tersebut dihilangkan dari komponen gaji kemudian dialihkan ke TPP.
Pemberlakuan dua struktur gaji yang dihilangkan dan dialihkan ke TPP berlaku
bagi semua PNS, mulai dari golongan satu sampai golongan atas,” kata Joko,
ketika disembangi Media Brindo Grup (MBG) di ruang kerjanya, Rabu, 23 Februari
2022.
“Kalau tidak dihilangkan, kemudian PNS
masih terima dua komponen gaji ditambah TPP itu nantinya dobel dan berpotensi
menjadi temuan. Begitu juga penanguhan gaji pegawai bisa dilakukan oleh BPKAD
apabila ada usulan masing-masing SKPD didasari dengan alasan kalau yang
bersangkutan PNS tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab, itu baru bisa kami
tangguhkan, kalau tidak maka kami tidak bisa lakukan,” tambah Joko. (mal/red)