Pengelolaan DD dan ADD di 23 Desa Halmahera Timur Bermasalah
Ilustrasi. (CNN Indonesia). |
HALTIM, BRN – Inspektorat Halmahera
Timur menemukan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di 23 desa terindikasi
bermasalah.
Lembaga pengawas
pemerintahan daerah ini juga menemukan sejumlah kegiatan yang tidak terselesaikan,dan sebagiannya lagi tidak termuat dalam
APBDes.
Kepala
Inspektorat Halmahera Timur Enda Nurhayati menerangkan, 23 desa terindikasi itu
terdapat di tujuh kecamatan. Yaitu masing-masing empat desa di Kecamatan Wasile
dan Wasile Selatan.
Wasile
Utara tiga desa, dan Wasile Tengah, Maba Tengah dan Maba masing-masing empat
desa.
“Temuan ini
adalah hasil investigasi pemeriksaan lapangan dan dibuktikan dengan laporan
hasil pemeriksaan internal. Pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD di tujuh kecamatan
ini dilakukan sejak 2020,” kata Enda, Rabu 15 September.
Enda menyebutkan,
laporan hasil pemeriksaan internal atau LHP hasil investigasi inspektorat sudah
disampaikan masing-masing kepala desa terindikasi bermasalah. Hanya saja belum ada
tanggapan balik.
Penyebab indikasi
pengelolaan dana dan anggaran dana desa, lanjut Enda, karena para kepala-kepala
desa memahami peruntukan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat
tersebut.
“Inspektorat nantinya
panggil dan berikan mereka pembinaan. Ini untuk mengantisipasi juka berujung di
ranah hukum,” ucapnya.
Inspektorat Lepas Tangan
Enda menambahkan,
penyalahgunaan DD dan ADD yang diselesaikan dengan jalur hukum bukan lagi barang
baru. Jika ini terjadi, Enda mengaku pihaknya lepas tangan.
Enda mengatakan,
LHP inspektorat telah diserahkan ke polisi. Selanjutnya menjadi kewenangan polisi
menindaklanjuti.
“Kalau ada laporan
masyarakat, lapor saja ke kejaksaan atau kepolisian. Itu hak penegak hukum perlu tidaknya proses,
namun aparat penegak hukum tentu minta rekomendasi inspektorat sebagai dasar
penanganan kasus,” ujarnya. (mal/red)