Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye DPRD Haltim Wanti-wanti Penyedotan Limbah di Moronopo jadi Ancaman Baru

DPRD Haltim Wanti-wanti Penyedotan Limbah di Moronopo jadi Ancaman Baru

Ashadi Tajuddin.

HALTIM, BRN  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Hamahera
Timur
menyoal langkah pemulihan lingkungan
PT. Aneka Tambang (AnTam). Menurut DPRD, rencana perusahaan plat merah untuk
menyedot endapan limbah di pesisir site moronopo tersebut belum termasuk solusi.





Ketua Komisi
III DPRD Halmahera Timur, Ashadi Tajuddin menuturkan, upaya perseroan menanggulahi
limbah di moronop bukan alternatif mengurangi resiko tercemarnya mangrove dan pesisir kawasan sekitar. Menurutnya, jalan pintas tersebut bukan mengurangi, namun jusru berpotensi membawa dampak atau ancaman baru.

“Ini yang kita
belum tahu (apakah mengurangi dampak atau
menambah dampak baru)
. AnTam harus memperjelas dimana tempat pembuangan
atau penampungan limbah sebelum disedot,” kata Ashadi, ketika disembangi brindonews di Kantor DPRD Halmahera
Timur, Selasa, 20 April.

Asdahi menyarankan
agar AnTam tidak memandang sebelah mata dan menganggap remeh persolan limbah. Apalagi,
limbah nikel masuk dalam daftar Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3).





“Karena itu
(limbah hasil sedot) tidak bisa dibuang lagi di lokasi tambang. Kalau rencana
limbah itu disedot, harusnya terlebih dahulu AnTam menyampaikan efektivitasnya,
atau minimal ada kajian termasuk membicarakan tempat akhir pembuangan/penampungan
limbah. Tidak sosialisasi dan kajian, lalu limbah ini mau dibuang di mana?,”
ucapnya.

Politisi Partai
Hanura
ini menyatakan DPRD setempat berencana menemui Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Pertemuan dimaksud
membahas langkah mitigasi kerusakan lingkungan.

“Meminta pak
dirjen atau inpektrur tambang di Jakarta membentuk tim investigasi untuk
menginvestigasi soal limba di site moronopo, termasuk di tanjung Buli, Pulau Pakal
dan PT. ARA di Subaim. Semua aktivitas pertambangan di Halmahera Timur (Haltim)
harus diinvestigasi untuk melihat seluruh pelanggaran lingkungan. Kalau
kerusakan lingkungannya kategir berat, harus dihentikan kenapa tidak,” terangnya.
(mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan